DESAKAN agar Indonesia menarik status keanggotaan dari forum Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) kian menggema usai Amerika Serikat bersama sekutunya, Israel melancarkan serangan udara ke wilayah Iran, akhir pekan lalu.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Operasi militer tersebut menyebabkan gugurnya sejumlah tokoh penting di Republik Islam Iran, termasuk Pemimpin Tertinggi, Ayatollah Ali Khosseini Khamenei. AS merupakan negara yang menginisiasi pembentukan BoP.
Peristiwa itu memicu kritik keras publik Indonesia. Mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Koalisi Masyarakat Sipil, Perguruan Tinggi, hingga mahasiswa mendesak Presiden Prabowo Subianto menarik status keanggotaan Indonesia di BoP.
Aliansi Mahasiswa UI
Melalui surat yang disampaikan ke Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Aliansi Mahasiswa Universitas Indonesia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menarik Indonesia dari keanggotaan BoP.
Perwakilan Aliansi, Fathimah Azzahra, mengatakan surat ini merupakan peringatan terakhir bagi Prabowo untuk menuntaskan janjinya. Pada awal Februari lalu, Prabowo menyatakan akan menarik Indonesia dari BoP apabila tujuan tidak sejalan dengan kemerdekaan Palestina.
“Kami mengultimatum Presiden beserta jajarannya untuk memenuhi tuntutan ini dalam kurun waktu 3×24 ham sebelum turunya murka rakyat Indonesia,” kata Fathimah dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 5 Maret 2026.
MUI
Melalui Tausiyah Majelis Ulama Indonesia dalam surat bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2026, MUI mendesak agar pemerintah mencabut keanggotaan dari BoP.
Alasannya, forum yang dibesut Presiden AS Donald Trump ini dianggap tidak efektif guna mewujudkan kemerdekaan sejati di Palestina. Penilaian ini diperkuat dengan sikap Trump yang melakukan penyerangan bersama Israel ke wilayah Iran.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri Sudarnoto Abdul Hakim menyatakan serangan ini menjadi bukti konkret bahwa Presiden AS Donald Trump sejatinya adalah perusak atau penghancur perdamaian.
“Karena itu, BoP semakin kehilangan legitimasi moral, politik dan bahkan hukum karena telah nyata tak berguna untuk menciptakan perdamaian sejati dan apalagi keadilan,” kata Sudarnoto melalui keterangan tertulis, Ahad, 1 Maret 2026.
UII
Rektor Universitas Islam Indonesia Fathul Wahid mengatakan, sebagai pendidikan tinggi yang menjunjung nilai keislaman, ke-Indonesiaan, dan kemanusiaan universal, UII perlu menjalankan tanggung jawab moral dan konstitusional demi tegaknya negara yang beradab dan berperikemanusiaan.
“UII mendesak pemerintah untuk mengundurkan diri dari Dewan Perdamaian (BoP)” kata Fathul dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 Maret 2026.
Keterlibatan Indonesia dalam BoP, ia melanjutkan, berpotensi bertentangan dengan amanat konstitusi dan mereduksi prinsip politik luar negeri bebas aktif.
Keikutsertaan dalam forum BoP, kata dia, juga berisiko mencenderai konsistensi sikap Indonesia dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.
“Serangan militer AS-Israel ke Iran melanggar prinsip kedaulatan negara dalam hukum internasional dan bertentangan dengan amanat konstitusi,” ujar Fathul.
Forum Alumni Komisioner Komnas HAM
Desakan keluar dari BoP juga disampaikan Forum Alumni Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka menilai, operasi militer yang dilancarkan AS dengan sekutunya Israel ke Iran membuat BoP kian krisis legitimasi.
“Kredibilitas moral inisiator BoP menjadi sangat lemah ketika justru melakukan pelanggaran hukum internasional dan memicu perang,” kata juru bicara Forum Alumni Komisioner Komnas HAM, Ridha Saleh, dalam keterangan tertulis pada Rabu, 4 Maret 2026.
Dengan pertimbangan tersebut, dia melanjutkan, Indonesia perlu segera untuk menarik diri dari keanggotaan BoP. Apalagi, sejak awal Indonesia memutuskan untuk bergabung, keputusan tersebut juga tak melibatkan DPR, sehingga berpotensi melanggar konstitusi.
Toh, kata dia, forum juga mengingatkan struktur BoP yang tak melibatkan Palestina dalam agenda rekontruksi Gaza bersifat kontra produktif dengan mandat politik luar negeri Indonesia untuk menghapus penjajahan di dunia.
“Bergabungnya Indonesia juga hanya akan membebani keuangan negara,” ujar Ridha.
Forum ini mengingatkan, sikap pemerintah yang bertahan dalam BoP justru akan membawa Indonesia terlibat ke dalam kejahatan kemanusiaan di Gaza, serta melanggengkan praktik politik dominasi maupun imperialisme.
Koalisi Masyarakat Sipil
Direktur Imparsial Ardi Manto mengatakan koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari 79 anggota menilai keterlibatan Indonesia dalam BoP seharusnya dibahas secara terbuka dengan melibatkan DPR dan masyarakat.
“Bukan diputuskan secara tertutup,” kata Ardi dalam pembacaan petisi masyarakat sipil menyikapi perjanjian dagang RI-AS dan keterlibatan Indonesia dalam BoP secara daring, Ahad, 1 Maret 2026.
Mereka menilai BoP yang dimaksud tidak merujuk pada Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803, khususnya terkait mandat penyelesaian isu Palestina.
Struktur dan mekanisme BoP yang dikritik koalisi dinilai tidak berada di bawah kendali Dewan Keamanan PBB, melainkan didominasi oleh kepentingan politik tertentu.
“Kami memandang Indonesia perlu mengevaluasi kembali keterlibatan dalam BOP karena berpotensi menyeret Indonesia dalam konfigurasi politik global yang tidak sejalan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif,” ujarnya.
Tanggapan Pemerintah
Menteri Luar Negeri Sugiono mengatakan pembicaraan dalam BoP dihentikan sementara imbas kian bergejolaknya konflik di Kawasan Teluk. Pernyataan ini disampaikan Sugiono menanggapi desakan agar Indonesia keluar dari BoP.
“Sekarang pembicaraan BoP semuanya on hold, ya. Semua perhatian shifted (teralihkan) ke situasi di Iran,” ucap Sugiono di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa malam, 3 Maret 2026.
Adapun keputusan bergabung dengan BoP dilakukan Presiden Prabowo Subianto di tengah acara Forum Ekonomi Dunia di Swiss, Kamis, 22 Januari lalu.
Di hadapan Presiden AS Donald Trump dan Perdana Menteri Hungaria Viktor Orban, Prabowo membubuhkan tanda tangan di atas piagam Dewan Perdamaian sebagai tanda persetujuan bergabung dengan forum yang dibentuk negeri Abang Sam, sekutu dekat Israel itu.
BoP diklaim bakal menanganai konflik di berbagai belahan dunia, salah satunya di Gaza, Palestina.
Ervana Trikarinaputri dan Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: Pelanggaran Hukum Kebijakan Pemerintah Tanpa Konsultasi DPR






