Alexander Vidi Firdaus selaku Direktur PT Dell Indonesia (Dell) mengaku tak tahu soal hitungan diperkaya Rp 112 miliar dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Alex mengaku malah mengalami kerugian.
Hal itu disampaikan Alex saat dihadirkan jaksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/3/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
“Jadi kalau saya kaliin semua secara matematik, proyek ini secara marginnya minus Pak,” ujar Alex.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat dakwaan, PT Dell disebut telah diperkaya sebesar Rp 112.684.732.796,22 (Rp 112 miliar) sebagai salah satu vendor pelaksana proyek pengadaan Chromebook. Namun, Alex mengaku tak tahu soal hitungan Rp 112 miliar tersebut.
“Tapi di dakwaan bapak diperkaya Rp 112 miliar ini,” ujar pengacara Nadiem.
“Nah, itu saya nggak tahu hitungan dari mana, soalnya waktu di BPKP udah semuanya diambil dokumennya. Sebelum dipanggil oleh Kejagung dan BPKP tim mereka sudah datang ke kantor untuk ambil dokumen semua,” jawab Alex.
Alex mengatakan dirinya juga sudah diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dia mengaku sudah menjelaskan tentang perhitungan dalam pengadaan tersebut.
Alex mengatakan pihaknya mengalami kerugian dalam pengadaan proyek Chromebook. Dia mengaku tak tahu perihal hitungan diperkaya Rp 112 miliar tersebut.
“Riilnya minus nggak Pak?” tanya pengacara Nadiem.
“Karena kalau riilnya apa yang kita order ke factory itu kita harus bayar Pak, terus sedangkan uang yang kita terima dari distributor juga sesuai dengan dokumen PO,” jawab Alex.
“Bapak nggak bisa minta tambah?” tanya pengacara Nadiem.
“Nggak bisa minta tambah Pak, kan sesuai PO Pak. Jadi kalau ditanya secara riilnya ya memang kita rugi,” jawab Alex.
“Makanya saya klarifikasi karena di dakwaan itu bapak diperkaya Rp 112 miliar, diperkaya itu artinya ada pertambahan harta kekayaan,” ujar pengacara Nadiem.
“Betul Pak, cuman saya nggak tahu hitungan darinya keluar segitu dari mana, harusnya kan ada datanya yang bisa,” ujar Alex.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Selain Nadiem, Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; serta Ibrahim Arief (Ibam) selaku mantan tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
(mib/haf)






