Imigrasi Bongkar Sindikat Scam Online di Bogor, 13 WN Jepang Ditangkap

Bogor

Kantor Imigrasi Kelas IA Non TPI Bogor membongkar sindikat penipuan atau scam online yang dilakukan warga negara asing (WNA) di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Sebanyak 13 pria berkewarganegaraan Jepang ditangkap.

“Ke 13 warga negara asing tersebut teridentifikasi merupakan warga negara Jepang, yang diduga melakukan kegiatan cyber, dugaannya itu, ataupun scamming online berbentuk pemerasan menggunakan atribut kepolisian Jepang, yang dilakukan secara terorganisir,” kata Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyaratan Brigjen Yuldi Yusman dalam jumpa pers di kantor Imigrasi Bogor, Rabu (4/3/2026).

Kantor Imigrasi Kelas IA Non TPI Bogor membongkar sindikat penipuan atau scamming online yang dilakukan 13 pria berkewarganegaraan Jepang.Kantor Imigrasi Kelas IA Non TPI Bogor membongkar sindikat penipuan atau scamming online yang dilakukan 13 pria berkewarganegaraan Jepang. Foto: Sholihin/detikcom

Yuldi menjelaskan, 13 WN Jepang tersebut ditangkap hasil operasi keimigrasian pada Senin (2/3). Para pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda di kawasan Sentul, Bogor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Jadi murni ini hasil pengembangan dan informasi masyarakat. Jadi informasi dari masyarakat tersebut, oleh anggota kita dilakukan pendalaman, survei, undercover dan nyatanya benar ditemukan ada kegiatan WNA yang ternyata orang Jepang yang melakukan kegiatan tersebut. Jadi tidak ada request dari Jepang,” ucap Yuldi.

“Hasil dari operasi pengawasan keimigrasian tersebut, tim intelijen dan penindakan kantor Imigrasi Bogor berhasil mengamankan 13 orang warga negara asing yang berada di tiga lokasi berbeda,” sambungnya.

Yuldi menyebut 13 WN Jepang yang diamankan merupakan pria dewasa berusia sekitar 40-45 tahun. Para pelaku juga diamankan karena menyalahi izin tinggal selama di Indonesia. Para pelaku yang diamankan berinisial SL, TY, TM, AO, MM, TA, SN, KN, TS, ST, SK, NK dan TO.

“Satu orang asing berinisial SL masuk menggunakan visa on arival (VoA), dan 12 lainnya menggunakan visa kunjungan atau D12 yang diperuntukkan untuk kegiatan pra investasi,” ujar Yuldi yang didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas IA Bogor Ritus Ramadhana dan Kakanwil Ditjen Imigrasi Jabar Jaya Saputra.

Yuldi mengatakan operasi dan penindakan keimigrasian dilakukan sebagai bagian penegakan hukum dan memastikan hanya WNA yang memberi manfaat dan patuh hukum yang tinggal di Indonesia.

“Operasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari kegiatan penegakan hukum keimigrasian, untuk memastikan terlaksananya kebijakan selective policy, yang merupakan prinsip dasar yang hanya mengizinkan orang asing yang memberikan manfaat bagi negara dan tidak membahayakan keamanan atau ketertiban umum untuk masuk serta tinggal wilayah Indonesia,” imbuhnya.

(sol/fas)

  • Related Posts

    Mensos Dorong Pemutakhiran DTSEN demi Akurasi Bansos & Pemberdayaan

    Jakarta – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi langkah penting agar bantuan sosial dan program pemberdayaan masyarakat berjalan tepat sasaran.…

    Bangun Kebersamaan, Kemendagri Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan

    Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar acara buka bersama dan ceramah agama di Masjid An-Nuur, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta. Acara yang menghadirkan penceramah Ustaz Hilman Fauzi ini diikuti seluruh…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *