DPR RI Tegaskan Komitmen Lindungi Pengguna Telekomunikasi di Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja

INFO NASIONAL – Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menegaskan bahwa pengaturan tarif dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang tetap mengedepankan perlindungan pengguna telekomunikasi.

Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang pengujian materiil secara daring, Ruang Rapat Puspanlak, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026, terkait Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026 yang menguji ketentuan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dalam kesempatan tersebut, Wayan menjelaskan bahwa sejak awal pembentukan UU Telekomunikasi, pembentuk undang-undang telah merancang pengaturan tarif sebagai mekanisme keseimbangan antara peran pasar dan fungsi pengendalian negara. Ia menjelaskan, negara tidak menetapkan besaran tarif secara langsung, melainkan menentukan formula sebagai parameter normatif yang wajib diikuti penyelenggara jasa dan jaringan telekomunikasi.

Wayan mengatakan, perubahan melalui UU Cipta Kerja yang menambahkan kewenangan pemerintah untuk menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah justru merupakan bentuk penguatan instrumen negara dalam menjaga stabilitas industri. Kebijakan tersebut diperlukan untuk mencegah perang tarif yang berpotensi menurunkan kualitas layanan, menghambat investasi, serta merugikan konsumen.

Ia juga menanggapi dalil Pemohon yang mengaitkan norma Pasal 28 dengan praktik penghapusan atau penghangusan kuota internet. Wayan menegaskan bahwa ketentuan tersebut pada dasarnya hanya mengatur mekanisme dan formula penetapan tarif, bukan teknis layanan seperti pengelolaan masa berlaku kuota.

Norma a quo tidak mengatur penghapusan kuota internet. Pengaturan tersebut berada pada ranah pelaksanaan layanan oleh penyelenggara telekomunikasi dan tunduk pada mekanisme persaingan usaha yang sehat,” jelasnya.

Ia menambahkan, ketentuan Pasal 28 harus dipahami secara sistematis bersama peraturan pelaksanaannya. Sehingga, dapat terlihat bahwa regulasi yang ada telah membentuk kerangka yang menyeimbangkan kepentingan pengguna, keberlangsungan industri, dan persaingan usaha yang sehat.

Lebih lanjut, Wayan berpandangan bahwa pengaturan tersebut telah sejalan dengan paradigma light touch regulation, di mana pemerintah mengawasi formulasi penetapan tarif serta kewenangan menetapkan batas tarif bila diperlukan, tanpa terlalu masuk pada aspek teknis operasional.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, kata dia, DPR RI juga secara aktif melakukan rapat kerja dengan kementerian terkait guna memastikan akses layanan telekomunikasi tetap terjangkau dan berkualitas bagi masyarakat.

DPR RI memastikan bahwa ketentuan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU Telekomunikasi tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. (*)

  • Related Posts

    4 Fakta Prajurit TNI Aniaya Sopir Taksi hingga Todongkan Pistol Mainan

    Jakarta – Oknum prajurit TNI AD diduga melakukan penganiayaan terhadap pengemudi taksi online di Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Saat ini pelaku telah ditangkap Detasemen Polisi Militer (Denpom). Aksi penganiayaan…

    Analisis Pakar soal Trump Ngeluh Hubungan AS-Inggris Tak Seperti Dulu Lagi

    Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengeluhkan hubungan historis antara negaranya dan Inggris, yang disebutnya ‘tak seperti dulu lagi’. Guru Besar Ilmu Hubungan Internasional FISIP Universitas Indonesia (UI),…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *