DIREKTUR Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Prihati Pujowaskito mengatakan akan membuat kegiatan untuk meningkatkan keaktifan peserta BPJS, terutama peserta mandiri. Kegiatan itu seperti BPJS masuk kampus.
“Seperti BPJS masuk kampus, BPJS masuk tempat-tempat yang ada kelompok informal yang biasanya segmen mandiri banyak di sana,” kata dia di Kantor Pusat BPJS, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Maret 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Jumlah peserta BPJS sebanyak 282, 7 juta jiwa atau 98,62 persen dari total penduduk Indonesia per 31 Desember 2025. Namun, tingkat keaktifan peserta hanya 81,45 persen.
Kata Prihati, BPJS akan memperbanyak kegiatan untuk mengingatkan peserta membayar iurannya. Semua segmen akan didekati. “Kami akan bikin kegiatan-kegiatan untuk mendekat,” kata dia.
Mengenai rencana kenaikan iuran pada 2026,Prihati mengatakan iuran BPJS Kesehatan pada 2026 belum naik. BPJS, masih menunggu keputusan dari pemerintah.
Kata Prihati, pemerintah memang merencanakan menaikkan iuran BPJS 2026 dimulai dengan iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun, semuanya belum berjalan. “Kami masih menunggu pemerintah,” kata dia.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan agar program tersebut bisa berkelanjutan. Kata Budi Gunadi, defisit BPJS Kesehatan akan mencapai Rp 20-30 triliun dalam setahun. Defisit itu ditangani oleh pemerintah melalui anggaran sebesar Rp 20 triliun. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa defisit akan terjadi setiap tahun.
Defisit itu akan terasa dengan penundaan pembayaran ke rumah sakit-rumah sakit. Akibatnya, rumah sakit-rumah sakit akan mengalami kesulitan untuk membiayai operasionalnya. “Itu sebabnya harus ada perubahan yang struktural,” ujar Menkes di Jakarta pada Rabu, 25 Februari 2026, seperti dikutip dari antara.
Dalam kesempatan itu, Budi Gunadi juga menyatakan yakin kenaikan iuran BPJS Kesehatan hanya berpengaruh ke masyarakat kelas menengah ke atas. “Bahwa kenaikan remi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin. Karena masyarakat miskin dibayari oleh pemerintah,” katanya.
Jika tarif dinaikkan, Menkes optimistis tidak akan berpengaruh bagi masyarakat yang termasuk Desil 1-5 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pasalnya, mereka ditanggung pemerintah dalam skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).






