6 Poin Sikap UII terhadap Sejumlah Kebijakan Prabowo

UNIVERSITAS Islam Indonesia (UII) menyampaikan sejumlah catatan terkait konsistensi prinsip politik luar negeri bebas aktif Indonesia hingga sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai belum sepenuhnya transparan dan akuntabel.

Rektor UII Fathul Wahid mengatakan, enam poin pernyataan sikap instansinya kepada pemerintah ini disampaikan sebagai wujud tanggung jawab moral dan kecintaan pada Indonesia dan kemanusiaan global.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Kritik yang kami sampaikan bukan bentuk oposisi politik, melainkan ekspresi kepedulian warga negara dan institusi pendidikan tinggi,” kata Fathul dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 Maret 2026.

Poin pertama, dia menuturkan, UII menyayangkan sikap pemerintahan Prabowo Subianto yang belum menunjukan ketegasan dalam menyikapi serangan militer Amerika Serikat dan sekutunya Israel terhadap Republik Islam Iran.

Sikap tersebut, kata dia, menunjukan lemahnya implementasi prinsip politik luar negeri bebas aktif Indonesia. Karenanya, UII menuntut Prabowo untuk segera mengutuk operasi militer AS-Israel yang menyebabkan tewasnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Hosseini Khamenei hingga instabilitas di kawasan Teluk.

Poin kedua, UII mendesak pemerintahan Prabowo untuk mengundurkan diri dari forum Dewan Perdamaian Gaza atau Board of Peace (BoP). Alasannya, keterlibatan Indonesia dalam BoP berpotensi bertentangan dengan amanat konstitusi dan mereduksi prinsip politik luar negeri bebas aktif yang menjadi fondasi diplomasi Indonesia sejak kemerdekaan.

Lalu, dia melanjutkan, poin ketiga UII mendesak agar Indonesia membatalkan perjanjian dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan negeri Abang Sam. Sebab, perjanjian tersebut berpotensi melemahkan posisi tawar Indonesia dan mengganggu kedaulatan ekonomi nasional.

“Hubungan bilateral harus dibangun atas dasar kesetaraan, saling menghormati, dan kepentingan nasional jangka panjang, bukan dalam kerangka ketergantungan maupun tekanan geopolitik negara adikuasa,” ujar Fathul.

Dalam poin berikutnya, UII menuntut pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi aktivitas pro demokrasi dan pembungkaman suara kritik, disertai komitmen terhadap reformasi Polri.

Fathul menuturkan, hukum dan penegakannya tidak boleh menjadi instrumen intimidasi terhadap warga negara, khususnya kalangan anak muda dan mahasiswa yang menjalankan hak konstitusionalnya demi perbaikan bangsa.

“Demokrasi yang sehat mensyaratkan ruang aman bagi kebebasan berpendapat dan penyampaian aspirasi secara damai,” ucapnya.

Poin kelima, UII menuntut pemerintah untuk menghormati kedaulatan warga dalam pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN). Negara wajib memastikan pembangunan yang dilakukan tidak berubah menjadi praktik peminggiran, perampasan ruang hidup, atau pengabaian aspirasi warga.

Terakhir, Fathul mengatakan, UII juga mendorong pemerintahan Prabowo untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek makan bergizi gratis (MBG), misalnya dalam aspek ketepatan sasaran penerima, kualitas dan standar keamanan pangan, tata kelola anggaran, pengawasan, hingga akuntabilitas pelaksanaan.

“Kebijakan publik harus dirancang secara rasional dan berbasis data agar tidak mengorbankan program prioritas lain, serta peningkatan mutu dan layanan pendidikan, penciptaan lapangan kerja, serta penguatan layanan kesehatan,” katanya.

  • Related Posts

    Fadia Arafiq Tersangka KPK, Ngaku Dulu Pedangdut Tak Paham Aturan

    Jakarta – KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi karena ikut-ikutan dalam proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan. KPK mengungkap Fadia berdalih latar belakangnya sebagai musisi…

    Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dukung Porkopimda Patroli Selama Bulan Ramadan

    INFO NASIONAL – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara mendukung patroli skala besar yang digelar Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor selama bulan Ramadan. Patroli ini ditujukan untuk menjaga…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *