KAUKUS Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengkritik Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang tidak langsung menerima Perdana Arie Putra Veriasa kembali ke bangku kuliah usai bebas setelah dijatuhi vonis 5 bulan 3 hari.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Presidium KIKA, Herdiansyah Hamzah, mengatakan penolakan terhadap mahasiswa yang telah menyelesaikan proses hukum berpotensi menciptakan praktik double punishment atau hukuman berlapis melalui mekanisme administratif kampus. Menurut Castro – sapaan akrabnya, perguruan tinggi tidak seharusnya memperpanjang konsekuensi hukum di luar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kecuali terdapat dasar normatif yang jelas, terukur, dan sejalan dengan prinsip hak asasi manusia,” kata dia dalam keterangan resmi, Selasa, 3 Maret 2026.
Castro mengatakan situasi itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen perguruan tinggi terhadap prinsip kebebasan akademik, hak atas pendidikan, dan perlindungan terhadap mahasiswa dari dampak lanjutan kriminalisasi. Sebagai bagian dari komunitas akademik, mahasiswa memiliki hak konstitusional atas pendidikan serta hak untuk menyampaikan pendapat secara damai.
Status sebagai mantan tahanan dalam perkara yang berkaitan dengan ekspresi politik tidak boleh menjadi dasar untuk mencabut atau membatasi akses terhadap pendidikan tinggi.
“Perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang aman bagi pertukaran gagasan, bukan memperpanjang sanksi sosial dan administratif yang tidak proporsional setelah proses hukum selesai dijalani,” kata dia.
Castro melanjutkan hak atas pendidikan merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 31 ayat (1). Isinya menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan serta bebas dari perlakuan diskriminatif.
“Dengan demikian, pembatasan akses pendidikan harus memiliki dasar hukum yang jelas, proporsional, dan tidak bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum,” ujar dia.
Jaminan tersebut dipertegas alam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Aturan itu menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan dan pengembangan diri melalui pendidikan tanpa diskriminasi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan tidak diskriminatif serta setiap warganegara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Dalam konteks pendidikan tinggi, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa kebebasan akademik dan prinsip keadilan merupakan fondasi penyelenggaraan perguruan tinggi. Mahasiswa sebagai bagian dari sivitas akademika berhak memperoleh layanan pendidikan dan perlakuan yang adil.
Oleh karena itu, setiap keputusan administratif yang berdampak pada hak studi mahasiswa harus tunduk pada asas transparansi, akuntabilitas, proporsionalitas, serta memberikan ruang keberatan atau banding.
Lebih jauh, kata Castro, Indonesia terikat pada standar hak asasi manusia internasional melalui ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (diratifikasi melalui UU No. 11 Tahun 2005) yang menjamin hak atas pendidikan, serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005) yang menjamin kebebasan berekspresi dan perlindungan dari diskriminasi.
Kewajiban tersebut melekat pada negara dan seluruh institusi publik, termasuk perguruan tinggi negeri. KIKA pun mendesak Universitas UNY untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum dan prosedur yang digunakan dalam keputusan tidak menerima kembali mahasiswa yang bersangkutan.
KIKA juga menuntut pemulihan hak pendidikan Perdana Arie sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip non-diskriminasi dan kebebasan akademik. “KIKA juga mendorong Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk memastikanadanya pedoman nasional yang melindungi mahasiswa dari sanksi administratif yangtidak proporsional,” ujar dia.
MAJELIS hakim perkara pembakaran tenda polisi saat demonstrasi 29 Agustus 2025 menjatuhkan vonis lima bulan tiga hari penjara dan denda Rp 2.000 kepada terdakwa, Perdana Arie Putra Veriasa. Vonis tersebut sama dengan masa tahanan yang telah dijalani Perdana Arie sejak penangkapan hingga 23 Februari 2026.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim memaparkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hakim menilai motif Arie membakar tenda polisi merupakan bentuk protes dan solidaritas dalam memperjuangkan ketidakadilan atas kematian pengendara ojek daring, Affan Kurniawan, yang tertabrak kendaraan taktis Brimob di Jakarta.
“Motif ini patut dihargai dan apresiasi untuk meringankan perbuatan terdakwa. Terbakarnya tenda tak sebanding perjuangan keadilan untuk Affan,” kata hakim.
Majelis juga menilai peran Perdana Arie dalam proses terbakarnya tenda tidak signifikan. Ia hanya menyulut api di sisi timur tenda, sedangkan api besar muncul dari sisi selatan akibat aksi sekelompok massa.
Rekaman CCTV dari Polda DIY yang diputar dalam persidangan memperkuat fakta tersebut. “Masa pemidanaan yang panjang akan berpengaruh buruk bagi masa depan terdakwa,” imbuh hakim.
Dikutip Radar Jogja, Staf Ahli Bidang Hukum UNY Anang Priyanto menjelaskan, Arie utamanya harus menjalani sidang kode etik dari kampus. Tim etik ini akan memanggil Arie untuk dimintai keterangan.
Kalau pun dibutuhkan maka bisa memanggil orang-orang yang menjadi saksi. Tim etik ini berasal dari dosen, profesor, hingga anggota senat. Seluruh pemeriksaan ini dia sebut perlu waktu sekitar dua hingga tiga minggu.
“Kalau sudah diperiksa segera dikeluarkan keputusan. Nanti sebetulnya yang menjatuhkan sanksi dari pimpinan,” katanya.
Anang menyebut, sanksi ini bisa beragam. Bisa ringan, sedang, berat. Dapat berupa skors hingga dikeluarkan dari kampus. Hanya saja dia menegaskan, Arie tidak mungkin dikeluarkan karena pidananya di bawah dua tahun.
Tujuan sanksi ini dia sebut sebagai proses pembinaan. “Prosedurnya harus dibina. Dia harus menjalani itu nanti biar tidak dianggap melakukan kesalahan lagi,” katanya.






