Suami di Kepri Mutilasi Istri, Penguatan Layanan Korban KDRT Diminta Dikuatkan

Jakarta

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi Golkar, Singgih Januratmoko, menanggapi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) seorang pria inisial ND (67) tega membunuh dan memutilasi istrinya di Kepulauan Riau. Menurut Singgih, tindakan kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya persoalan individu, melainkan masalah sosial yang harus ditangani secara sistematis oleh negara.

“Rumah tangga seharusnya menjadi tempat yang paling aman bagi setiap anggota keluarga. Ketika justru di dalamnya terjadi kekerasan hingga menghilangkan nyawa, maka negara tidak boleh abai. Kita harus memperkuat pencegahan, edukasi, dan sistem perlindungan korban,” kata Singgih kepada wartawan, Senin (2/3/2026).

Singgih menegaskan peristiwa tragis itu harus menjadi peringatan lemahnya sistem pencegahan dan penanganan kekerasan dalam rumah tangga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah, menurutnya, perlu mengambil langkah komprehensif dan terintegrasi.

“Pertama, pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait perlu memperkuat edukasi pranikah dan ketahanan keluarga berbasis nilai agama, moral, dan kesehatan mental. Program bimbingan perkawinan harus diperluas dan ditingkatkan kualitasnya agar pasangan memiliki kesiapan emosional dan pemahaman penyelesaian konflik tanpa kekerasan,” kata dia.

“Kedua, layanan pengaduan dan perlindungan korban harus diperkuat hingga tingkat daerah. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) perlu dipastikan memiliki sumber daya manusia, psikolog, serta pendamping hukum yang memadai agar korban tidak takut melapor dan mendapatkan perlindungan cepat,” lanjutnya.

Selanjutnya, Singgih mendorong peningkatan literasi pengelolaan emosi dan kesehatan mental melalui sekolah, lembaga keagamaan, serta organisasi kemasyarakatan. Ia menilai edukasi pengendalian diri dan penyelesaian konflik secara sehat harus menjadi bagian dari gerakan nasional ketahanan keluarga.

Di samping itu, dia mendorong penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan adil untuk memberikan efek jera.

“Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Aparat penegak hukum harus memastikan proses berjalan transparan dan profesional,” ujarnya.

Komisi VIII DPR RI, lanjut Singgih, akan terus mengawal penguatan kebijakan perlindungan perempuan dan anak, termasuk memastikan anggaran yang memadai untuk program pencegahan dan rehabilitasi.

Diketahui, ND membunuh dan memutilasi istrinya berinisial H (60) di Tanjungpinang Timur, Kepulauan Riau (Kepri). Pelaku membuang potongan tubuh korban ke sebuah rumah kosong.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (25/2) sekitar pukul 16.30 WIB. Awalnya ND dan H terlibat cekcok di rumah mereka.

“Terjadi pertengkaran mulut antara tersangka dan korban di ruang makan. Tersangka kemudian emosi dan keluar rumah mengambil potongan kayu di pot bunga depan rumah,” kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Indra Ranu Dikarta dilansir detikSumut, Minggu (1/3/2026).

Pelaku lalu kembali ke dalam rumah dan mendapati korban masih dalam keadaan marah. ND kemudian memukul bagian belakang kepala korban menggunakan potongan kayu hingga korban terjatuh hingga meninggal dunia.

Setelah itu, ND kemudian memutilasi tubuh istrinya. Pelaku lalu membawa potongan kaki korban menggunakan sepeda motor dan membuangnya ke rumah kosong milik saudara korban di Kampung Bulang, Tanjungpinang.

(fca/imk)

  • Related Posts

    MK Tak Terima Gugatan Hasto Kristiyanto soal Pasal Rintangi Penyidikan

    Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait pasal perintangan penyidikan atau Pasal 21 UU Tipikor. Gugatan Hasto tidak diterima lantaran gugatan tidak lagi sesuai…

    Komisi III DPR Berduka Wafatnya Wapres ke-6 Try Sutrisno dan Ketua KPAI

    Jakarta – Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait kematian bocah di Sukabumi, Jabar, Nizam Syafei yang meninggal dunia diduga dianiaya oleh ibu tirinya. Komisi III DPR…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *