PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat menyiapkan anggaran Rp 60,8 miliar yang akan dialokasikan untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman mengatakan anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran THR PPPK Paruh Waktu itu merupakan bentuk dukungan Pemprov Jawa Barat kepada aparatur sipil negara dalam menyambut hari raya Idulfitri.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Besaran THR yang akan diterima masing-masing PPPK Paruh Waktu setara dengan satu bulan gaji terakhir,” kata Herman dalam keterangan tertulis, Senin 2 Maret 2026.
Namun, Herman melanjutkan Pemprov Jabar masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang secara khusus mengatur pemberian THR bagi ASN dan menjadi dasar hukum pelaksanaan pembayaran THR untuk ASN di daerah. “Begitu PP terbit, kami akan segera menindaklanjuti proses pencairannya,” katanya.
Menurut dia, Pemprov Jabar juga memastikan koordinasi dengan perangkat daerah terkait pelaksanaan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.






