KOMISI Pelindungan Anak Indonesia melaporkan dugaan keterlibatan ayah kandung dalam penganiayaan terhadap remaja laki-laki berinisial NS di Sukabumi, Jawa Barat, yang meninggal di usia 13 tahun pada 18 Februari 2026. Komisioner KPAI Diyah Puspitarini melaporkan itu dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR pada Senin, 2 Maret 2026.
Menurut Diyah, temuan itu merupakan informasi dari keluarga besar NS kepada KPAI yang berkunjung langsung ke Sukabumi. Diyah menyebut ibu tiri NS yang kini ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan bisa jadi bukan satu-satunya pelaku.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Kami mendapatkan informasi bahwa yang melakukan kekerasan tidak hanya ibu (tiri), tetapi ayah. Dan itu sudah terjadi, terutama lebih intens 4 tahun terakhir,” kata Diyah di Kompleks DPR di Jakarta pada Senin 2 Maret 2026.
Pengakuan keluarga kepada KPAI adalah mereka telah berusaha mengingatkan agar orang tua NS berhenti melakukan penyiksaan. Namuan imbauan itu diabaikan dengan alasan mereka berhak mendidik NS yang merupakan anaknya.
Dalam audiensi itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Sri Suparyati, juga memaparkan dugaan yang sama. Suparyati mengatakan NS dan ibu kandungnya yang bernama Lisnawati disiksa oleh Anwar Satibi sejak mereka masih menjadi keluarga.
Menurut Suparyati, Anwar diduga melakukan kekerasan kepada NS dengan cara menyundutkan rokok, disiram dengan air dan dicelupkan ke dalam bak mandi. Diyah menilai kekerasan rumah tangga yang berlangsung selama bertahun-tahun itu menjadi faktor yang membuat NS meninggal dengan luka-luka di beberapa bagian tubuhnya.
“Tidak menutup kemungkinan bahwa peran serta kekerasan dalam rumah tangga sampai NS kemudian meninggal itu tidak lepas peran dari seorang ayah di situ,” ujar Suparyati.
Komisioner KPAI Diyah pun meminta Kepolisian Resor Kabupaten Sukabumi untuk menindaklanjuti dugaan itu. Diyah mengusulkan tiga delik untuk menyelidiki dugaan penganiayaan Anwar terhadap NS. Pertama, delik penelantaran yang diatur dalam Pasal 76B Undang-Undang Pelindungan Anak karena membiarkan NS sakit selama berhari-hari tanpa upaya pengobatan.
Kedua, delik kekerasan yang melanggar Pasal 80 dalam UU Pelindungan Anak serta terakhir delik penghambatan bertemu orang tua yang diatur dalam pasal 14. Anwar diduga menghalangi Lisnawati untuk bertemu Nizam selama empat tahun terakhir.
Kuasa Hukum Lisnawati, Krisna Murti, mengatakan bahwa kasus kekerasan terhadap korban pernah dilaporkan ibu kandung pada 2024. Namun Krisna berujar Anwar tak memberikan respons memadai untuk mengoreksi tindakan istrinya.
Krisna memandang bahwa Anwar tidak bisa dianggap sebagai saksi netral karena mengetahui risiko kekerasan tapi membiarkannya terjadi. “Maka keadaan tersebut harus diuji secara serius sebagai kemungkinan kesengajaan bersyarat,” ujar dia dalam rapat.
Secara terpisah, Anwar Satibi membantah seluruh tuduhan yang mengatakan ia melakukan kekerasan terhadap NS. Anwar menganggap kabar itu adalah sebuah fitnah yang berusaha menyerangnya.
“Yang jelas itu semua tidak benar. Sekarang doakan saja karena saya lagi dihantam fitnah dari kanan-kiri,” kata dia saat dihubungi pada Senin.
Penasihat hukum Anwar, Dedi Setiadi, memohon agar Komisi III DPR memberikan kesempatan yang sama kepada kliennya untuk menjelaskan dari sisi mereka. Dedi juga meminta agar LPSK dan KPAI bersikap seimbang dengan mempertimbangkan bantahan dari Anwar.
“Belum tentu benar juga apa yang disampaikan oleh mantan istrinya. Jadi kan kasihan juga klien saya tidak berbuat apa-apa difitnah seperti ini,” ujar Dedi.






