Komisi III DPR Berduka Wafatnya Wapres ke-6 Try Sutrisno dan Ketua KPAI

Jakarta

Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait kematian bocah di Sukabumi, Jabar, Nizam Syafei yang meninggal dunia diduga dianiaya oleh ibu tirinya. Komisi III DPR menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa itu.

Rapat digelar di ruang Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/3/2026). Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pertama-tama kita sampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya Ananda Nizam pada tanggal 19 Februari 2026 yang lalu,” kata Habiburokhman dalam rapat.

Habiburokhman juga menyampaikan duka cita atas wafatnya Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah. Komisi III DPR juga berduka Wapres ke-6 RI Try Sutrisno wafat pada Senin (2/3).

“Juga duka cita mendalam atas wafatnya Margaret Aliyatul Maimunah Ketua KPAI kemarin ya 1 Maret dan pagi tadi kita mendapatkan kabar duka telah wafat sesepuh kita, pemimpin bangsa kita Wapres kita Pak Try Sutrisno,” tambahnya.

Habiburokhman mengatakan rapat digelar bukan untuk mengintervensi penyelidikan kematian Nizam yang tengah berlangsung. Pihaknya ingin kasus ini berjalan sesuai hukum yang berlaku.

“Rapat kali ini bukan intervensi jalannya penyidikan, tetapi untuk memastikan agar pengusutan kasus wafatnya Nizam Syafei benar-benar sesuai dengan hukum yang berlaku berdasarakan fakta yang ada sehingga almarhum bisa benar-benar mendapatkan keadilan,” imbuhnya.

(dwr/rfs)

  • Related Posts

    Kunker ke Singkawang, AHY Hadiri Cap Go Meh dan Cek Infrastruktur

    Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Barat. AHY menghadiri perayaan Cap Go Meh di Kota Singkawang sekaligus memastikan…

    Bukti Tak Dibubuhi Meterai, Gugatan Kuota Internet Hangus Tak Diterima MK

    Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan yang diajukan Rachmad Rofik terkait kuota internet hangus. Gugatan tersebut kandas karena Rachmad tak membubuhi meterai di alat bukti. Putusan nomor 30/PUU-XXIV/2026…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *