Puluhan Ormas Teken Petisi Tolak Perjanjian Dagang dan BOP

SEBANYAK 79 organisasi masyarakat sipil bersama puluhan akademikus dan tokoh publik menandatangani petisi bersama yang menolak perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat serta keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BOP). Mereka juga menolak rencana pengiriman pasukan TNI ke Gaza tanpa mandat Dewan Keamanan PBB.

Direktur Imparsial Ardi Manto mengatakan koalisi masyarakat sipil menilai dua kebijakan tersebut berpotensi menggerus kedaulatan Indonesia dan minim partisipasi publik.

“Kebijakan strategis seperti perjanjian dagang dengan Amerika Serikat dan keterlibatan dalam BOP seharusnya dibahas secara terbuka, melibatkan DPR dan masyarakat. Bukan diputuskan secara tertutup,” kata Ardi dalam pembacaan petisi masyarakat sipil menyikapi perjanjian dagang RI-AS dan keterlibatan Indonesia dalam BOP secara daring, Ahad, 1 Maret 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dalam petisi bertajuk “Melawan Imperialisme Baru”, koalisi menilai terdapat ketimpangan dalam perjanjian dagang RI-AS. Mereka menyebut Indonesia diwajibkan memenuhi 214 ketentuan, sementara Amerika Serikat hanya sembilan ketentuan.

Sejumlah substansi yang dipersoalkan antara lain bea masuk 0 persen untuk barang dari AS, isu perlindungan data pribadi, keistimewaan bebas sertifikasi halal, hingga potensi eksploitasi sektor tambang. Koalisi juga menilai perjanjian tersebut berpotensi membatasi ruang Indonesia untuk bergabung dengan blok ekonomi lain yang tidak sejalan dengan kepentingan AS.

Petisi itu turut ditandatangani antara lain oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), KontraS, Amnesty International Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), Greenpeace Indonesia, hingga Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah.

Selain organisasi, sejumlah akademikus dan tokoh publik juga ikut menandatangani, di antaranya Feri Amsari, Bivitri Susanti, Marzuki Darusman, dan Todung Mulya Lubis.

Koalisi juga mempersoalkan keterlibatan Indonesia dalam Piagam BOP yang ditandatangani di Davos. Mereka menilai BOP yang dimaksud tidak merujuk pada Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803, khususnya terkait mandat penyelesaian isu Palestina.

Menurut Ardi, struktur dan mekanisme BOP yang dikritik koalisi dinilai tidak berada di bawah kendali Dewan Keamanan PBB, melainkan didominasi oleh kepentingan politik tertentu.

“Kami memandang Indonesia perlu mengevaluasi kembali keterlibatan dalam BOP karena berpotensi menyeret Indonesia dalam konfigurasi politik global yang tidak sejalan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif,” ujarnya.

Koalisi juga menilai serangan Amerika Serikat-Israel terhadap Iran melanggar hukum internasional dan bertentangan dengan semangat menjaga perdamaian dunia.

Dalam petisi tersebut, masyarakat sipil menolak pengiriman pasukan TNI ke Gaza apabila tidak memiliki mandat resmi dari Dewan Keamanan PBB. Mereka menilai pengiriman pasukan dengan dasar mandat BOP tidak memiliki legitimasi hukum internasional.

“Segala bentuk pengerahan militer harus tunduk pada hukum internasional dan konstitusi. Tanpa mandat PBB, langkah itu berisiko melanggar prinsip dasar hubungan internasional yang selama ini dijaga Indonesia,” kata Ardi.

Koalisi mendesak DPR dan pemerintah mengevaluasi seluruh kesepakatan yang dinilai timpang dan tidak adil, serta membuka ruang partisipasi publik dalam setiap kebijakan strategis yang berdampak luas terhadap kedaulatan ekonomi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup.

  • Related Posts

    Kunker ke Singkawang, AHY Hadiri Cap Go Meh dan Cek Infrastruktur

    Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Barat. AHY menghadiri perayaan Cap Go Meh di Kota Singkawang sekaligus memastikan…

    Bukti Tak Dibubuhi Meterai, Gugatan Kuota Internet Hangus Tak Diterima MK

    Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan yang diajukan Rachmad Rofik terkait kuota internet hangus. Gugatan tersebut kandas karena Rachmad tak membubuhi meterai di alat bukti. Putusan nomor 30/PUU-XXIV/2026…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *