Jakarta –
Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan (Satgas Saber Pangan) Polda Metro Jaya menggelar rapat koordinasi daerah (rakorda) dengan agenda membahas perketatan pengawasan harga serta mutu bahan pangan jelang Lebaran. Rakorda digelar di Ruang Rapat Itama Lantai 2 Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Rapat digelar pada Kamis (27/2/2026). Rapat ini dipimpin langsung oleh AKBP M Ardila Amry selaku Kasubdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam menertibkan pedagang yang belum memiliki legalitas usaha, termasuk kemungkinan pemberian sanksi administratif hingga pencabutan kontrak kios apabila tetap melanggar ketentuan, terutama jika menjual bahan pokok di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),” ujar Ardila dalam rapat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat ini dihadiri berbagai unsur strategis mulai dari Bapanas RI, Bulog, Perumda Pasar Jaya serta dinas terkait dari Pemprov DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Para Kasat Reskrim jajaran wilayah hukum Polda Metro Jaya juga turut dalam rapat.
AKBP Ardila menyampaikan hingga saat ini Satgas Saber Pangan Polda Metro Jaya, yang dikomandoi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, telah melakukan pengecekan di 46 titik dan berjalan lancar. Hanya saja, masih ditemukan kendala di lapangan salah satunya banyak pedagang yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Rapat ini juga membahas pengawasan komoditas strategis yang menjadi perhatian serius. Salah satunya jagung pipilan kering misalnya.
Petugas diminta memastikan pengecekan dilakukan pada komoditas yang tepat. Yakni jagung untuk pakan ternak, bukan jagung konsumsi.
“Begitu pula dengan kedelai, pengecekan difokuskan pada perajin tahu dan tempe, bukan hanya di pasar,” tutur Ardila.
Dia mengungkapkan berdasarkan data Bapanas, harga cabai rawit merah tercatat mengalami kenaikan hingga 45,45 persen. Dia menyebut titik kritis pengawasan harga disebut berada dalam dua minggu menjelang Hari Raya.
“Oleh karena itu, tindakan tegas terhadap pelanggaran HET diharapkan segera dioptimalkan,” tegas dia.
Sementara itu, pihak Bulog memastikan bahwa stok beras dan minyak goreng dalam kondisi mencukupi untuk intervensi pasar di wilayah DKI Jakarta. Bulog juga membuka peluang bagi pedagang untuk menjadi penyalur Minyakita, dengan syarat telah memiliki NIB dan akun Simira.
Sedangkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), pun menyatakan kesiapan untuk melakukan pembinaan dan percepatan penerbitan NIB bagi pedagang yang belum memiliki legalitas usaha. Penutupan usaha dapat dilakukan apabila pelaku usaha tidak memiliki NIB sama sekali.
“Rakor ini menjadi wujud nyata komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga stabilitas pangan, melindungi masyarakat dari lonjakan harga yang tidak wajar, serta memastikan distribusi bahan pokok tetap aman dan terkendali,” ujar Ardila.
“Dengan sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pelaku usaha, diharapkan masyarakat dapat menjalani bulan suci Ramadan hingga Idul Fitri dengan tenang, tanpa dibayangi keresahan akibat gejolak harga dan distribusi pangan,” imbuh dia.
(kuf/aud)






