Impor Pikap India Berpotensi Lemahkan Industri Dalam Negeri

MAJELIS Pertimbangan Pusat Partai Keadilan Sejahtera menyoroti kebijakan impor mobil pikap dari India untuk mendukung proyek Koperasi Desa Merah Putih. Kebijakan ini mesti dikaji ulang dengan pertimbangan matang.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ketua MPP PKS Mulyanto mengatakan kebijakan impor mobil pikap dari India oleh PT Agrinas Pangan Nusantara mesti dilihat sebagai bagian dari persoalan strategis yang lebih luas, khususnya arah kedaulatan industri nasional di tengah tekanan global.

“Rencana impor mobil pikap dari India dengan jumlah besar ini berpotensi melemahkah industri dalam negeri,” kata Mulyanto dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 28 Februari 2026.

Menurut dia, secara spesifikasi dan harga mobil pikap dari India mampu memenuhi regulasi nasional. Namun dalam situasi seperti ini pemerintah baiknya memprioritaskan penguatan produksi industri dalam negeri.

Sebab, ia khawatir, kebijakan ini berimplikasi pada kian besarnya Indonesia menjadi pasar bagi produk dengan teknologi usang. “Ini harus jadi alarm bagi pemerintah untuk evaluasi,” ujar Mulyanto.

Dia berpendapat, ketika negara lain terus berupaya menguatkan produksi dalam negeri hingga beralih ke teknologi terbarukan, Indonesia justru mencari risiko terjebak dalam posisi pasar konsumsi global.

Karenanya, Mulyanto mendorong pemerintah sejalan dengan desakan publik dan DPR yang meminta agar kebijakan impor mobil ini ditunda hingga ada keputusan lebih lanjut.

“Pola seperti ini dapat menghambat modernisasi dan penguatan industri nasional,” ujar mantan legislator fraksi PKS itu.

Kabar impor mobil pikap oleh Agrinas diumumkan oleh perusahaan otomotif India, Mahindra and Mahindra Ltd. (M&M), dalam laman perusahaan mereka pada 4 Februari 2026.

M&M mengumumkan akan menyuplai 35.000 unit pikap Scorpio. Selang enam hari kemudian Tata Motors Limited mengumumkan rencana ekspor 70.000 unit pikap ke Indonesia. 

Masalahnya, kebijakan ini tak dikoordinasikan lebih dulu dengan DPR. “Agrinas tidak pernah menyebutkan jenis dan kualifikasi kendaraan Kopdes Merah Putih,” kata anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron di Kompleks DPR, MPR, dan DPD, Kamis, 26 Februari 2026. 

Usai masa reses rampung, Herman mengatakan, Komisi VI DPR akan memanggil Agrinas guna meminta penjelasan rinci ihwal kebijakan ini. Pun, DPR juga meminta agar kebijakan ini ditunda hingga ada keputusan lebih lanjut.

Pada Senin, 23 Februari 2026, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota mengatakan akan mengikuti permintaan DPR dan pemerintah. “Pokoknya kami taat, setia, loyal kepada negara dan rakyat,” ujar Joao.

Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: Seskab Teddy: Anggaran MBG Disetujui DPR, Ketuanya PDIP

  • Related Posts

    Menbud Dorong Penguatan Ekosistem & Regulasi Perfilman Nasional

    Jakarta – Menteri Kebudayaan RI (Menbud) Fadli Zon menerima audiensi jajaran MD Entertainment yang dipimpin oleh produser film Manoj Punjabi di Kantor Kemenbud, Jakarta. Pertemuan tersebut membahas penguatan ekosistem perfilman…

    Pelarian Bandar Sabu Ko Erwin Terhenti dengan Peluru di Kaki

    Jakarta – Pelarian Erwin Iskandar alias Ko Erwin, bandar sabu di Nusa Tenggara Barat berakhir sudah. Ko Erwin akhirnya ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara setelah sepekan ditetapkan dalam daftar…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *