Alasan Golkar Usulkan Ambang Batas Parlemen 5 Persen

PARTAI Golkar mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dari 4 persen menjadi 5 persen untuk diberlakukan pada Pemilu 2029.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan besaran angka tersebut merupakan hasil kombinasi ambang batas parlemen dengan ambang batas fraksi. “Sehingga, menurut kami, angka 5 persen itu bisa menciptakan sistem multipartai yang sederhana,” kata Sarmuji melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 28 Februari 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ia melanjutkan, pemberlakuan parliamentary threshold memang berisiko menyebabkan suara terbuang karena tak terkonversi menjadi kursi. Namun keberadaan parliamentary threshold tidak bisa dinafikan begitu saja.

Parliamentary threshold, kata dia, memiliki peran penting dalam kontestasi elektoral di Indonesia sebagai penyederhana sistem multipartai dan mewadahi kepentingan aspirasi politik.

Sarmuji paham, jika parliamentary threshold dihapus, partai lain bakal mendapat kesempatan yang lebih luas untuk duduk di parlemen. Masalahnya, penghapusan ambang batas akan membuat sistem multipartai ekstrem.

“Kami berupaya arif dan bijaksana sehingga mengusulkan angka 5 persen untuk parliamentary threshold pada 2029,” ujar Ketua Fraksi Partai Golkar ini.

Tahun lalu, Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 116/PUU-XVIII/2023 memutuskan menghapus parliamentary threshold sebesar 4 persen yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah berpendapat bahwa ketentuan parliamentary threshold tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin konstitusi.

Mahkamah melanjutkan, ketentuan Pasal 414 ayat 1 Undang-Undang Pemilu konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu 2029 dan selanjutnya sepanjang telah dilakukan perubahan.

Lantas, sejumlah partai politik mengusulkan perubahan parliamentary threshold dengan merujuk pada putusan Mahkamah. Partai Amanat Nasional, misalnya, mengusulkan penghapusan agar suara tidak terbuang sia-sia.

Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera mengusulkan agar parliamentary threshold 4 persen tetap dipertahankan, alih-alih dikurangi atau ditingkatkan. Di sisi lain, Partai NasDem mengusulkan kenaikan 7 persen. Alasannya, untuk menjaga stabilitas pemerintahan.

  • Related Posts

    Irjen Daniel Silitonga Jadi Gubernur Akpol, Irjen Midi Kasespim Lemdiklat

    Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi dan rotasi sejumlah jabatan. Dua di antaranya adalah posisi Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) dan Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan (Kasespim) Lemdiklat…

    KBRI Minta WNI di Bahrain Waspada Usai Markas Militer AS Diserang Iran

    Jakarta – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Manama, Bahrain, membenarkan bahwa ada serangan di pangkalan militer Amerika Serikat (AS) di Juffair. Warga negara Indonesia (WNI) di Bahrain diminta tetap…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *