Jakarta –
Sidang vonis kasus korupsi tata kelola minyak mentah digelar hingga tengah malam di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ada 9 terdakwa dalam perkara ini yang menghadapi vonis.
Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (27/2/2026), pukul 1.27 WIB, sidang pembacaan vonis kasus korupsi tata kelola minyak mentah masih berlanjut. Hingga pukul ini baru 6 terdakwa yang selesai dibacakan vonisnya.
Ada tiga terdakwa yang belum dibacakan vonisnya. Mereka ialah Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruang sidang dan halaman lobby Pengadilan Tipikor Jakarta masih dipenuhi pendukung para terdakwa. Mereka kompak mengenakan baju berwarna putih.
Majelis hakim menyatakan enam terdakwa dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Klaster pertama yang dibacakan yaitu terdakwa Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Sidang kemudian dilanjutkan pembacaan vonis untuk tiga terdakwa lainnya di klaster kedua. Mereka ialah Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, serta Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Berikut detail vonisnya:
Berikut detail vonisnya:
1. Riva Siahaan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.
2. Maya Kusmaya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.
3. Edward Corne divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.
4. Sani Dinar Saifuddin divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
5. Yoki Firnandi divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
6. Agus Purwono divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
(mib/isa)





