Proyek pembangunan rumah duka dan krematorium di Utan Jati, Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar) belum mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal). Pembangunan proyek ini juga sempat diprotes warga.
Kelengkapan perizinan lingkungan itu sebelumnya telah disepakati pihak pengembang, yakni Yayasan Rumah Swarga Abadi pada 27 Januari 2026, namun hingga kini tak kunjung dikantongi.
Wali Kota (Walkot) Jakbar, Iin Mutmainnah, mengatakan kelengkapan perizinan lingkungan serta izin lain seharusnya segera diurus setelah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Berkomitmen tidak akan memulai kegiatan pembangunan di lokasi proyek sebelum seluruh proses perizinan lingkungan tersebut selesai dan izin lingkungan resmi diterbitkan oleh instansi yang berwenang,” kata Iin dilansir Antara, Jumat (27/2/2026).
Karena kelengkapan izin belum terpenuhi, Iin mengatakan proyek itu dihentikan sementara.
“Jadi, dari hasil rapat ini adalah seluruh proses ditunda sampai semua proses perizinan selesai sesuai dengan ketentuan. Seperti itu hasil rapatnya,” katanya.
Sikap Pemkot Jakbar
Iin menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakbar tidak memihak siapa pun dalam kisruh penolakan warga Kalideres terhadap pembangunan rumah duka dan krematorium di dekat kawasan tempat tinggal mereka.
Mediasi sempat digelar. Pemkot Jakbar memberikan kesempatan kepada warga Kalideres, pengembang dari Yayasan Rumah Swarga Abadi sebagai pengembang, Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait, serta Kecamatan Kalideres untuk menyampaikan keterangan.
Iin menegaskan, mediasi yang melibatkan seluruh komponen itu ditujukan agar perkara yang ada mendapat titik temu.
“Rapat koordinasi ini dengan seluruh komponen terkait yang kami undang, ini kita menunjukkan pemerintah hadir. Artinya kami melakukan upaya koordinasi secara intensif dan efektif, tujuannya agar semua berjalan dengan kondusif,” katanya.
Warga Tolak Proyek Krematorium
Sebelumnya, warga Perumahan Citra 2, Kalideres, Jakarta Barat unjuk rasa untuk menolak pembangunan rumah duka dan krematorium di kawasan tempat tinggal mereka, Sabtu (21/2).
Perwakilan masyarakat Citra 2, Budiman Tandiono, menyebut warga tak pernah diberitahu akan adanya pembangunan rumah duka dan krematorium yang berada di depan perumahan mereka. Menurutnya, warga baru mengetahui adanya pembangunan setelah alat berat masuk ke lokasi pada pertengahan bulan ini.
“Kami tidak pernah menerima sosialisasi atau pemberitahuan resmi. Tahu-tahu sudah ada alat berat masuk dan pembangunan berjalan,” ujar Budiman.
Menurut Budiman, izin proyek tersebut disebut-sebut terbit pada tanggal 6 Februari 2026, namun hingga kini tidak terlihat adanya papan informasi atau plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lokasi.
(jbr/dhn)






