Bareskrim Tangkap Ko Erwin Buron Bandar Sabu!

Jakarta

Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri bergerak cepat menangkap buron bandar sabu di Nusa Tenggara Barat, Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Ko Erwin ditangkap dalam pelariannya di Tanjung Balai, Sumatera Utara menuju ke Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan Ko Erwin. Ko Erwin ditangkap tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Tanjung Balai, Sumatera Utara pada Kamis (26/2) kemarin.

“Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Untuk lebih detailnya akan disampaikan pada saat konferensi pers,” kata Brigjen Eko Hadi, dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terpisah, Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury mengatakan Ko Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Sumut saat hendak menyeberang ke Malaysia. Selain Ko Erwin, pihaknya juga mengamankan dua pelaku lain yakni A alias G yang ditangkap di Riau, dan inisial R alias K diamankan di Tanjung Balai.

Menurut Eko Kevin, kedua tersangka ini turut ditangkap karena mengatur rencana pelarian Ko Erwin ke luar negeri.

“Keterangannya mengatur agar DPO ini kabur ke Malaysia,” kata Kevin.

Ko Erwin dan dua pelaku lainnya telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 08.00 WIB pagi tadi. Saat ini ketiganya dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut.

Jadi DPO

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) bandar narkoba bernama Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Penerbitan status DPO Ko Erwin tertuang dalam surat DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba, tanggal 21 Februari 2026.

“Erwin Iskandar bin Iskandar untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaannya kepada penyidik atas nama AKBP Agung Prabowo, A.Md pada kantor Kepolisian Tersebut di atas,” demikian bunyi surat DPO.

Erwin Iskandar diketahui memiliki alamat tinggal di beberapa lokasi, di antaranya di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat; Gowa, Sukawesi Selatan; Ujung Tanah, Sulawesi Selatan; dan Makassar, Sulawesi Selatan.

Ko Erwin memiliki tinggi badan 167 cm dengan berat badan sekitar 85 kilogram, dan kulit sawo matang.

Ko Erwin menjadi DPO dalam keterlibatan kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Ko Erwin disebut-sebut memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada AKBP Didik agar bisa mengedarkan sabu. Uang tersebut diserahkan Ko Erwin dengan cara ditransfer ke rekening yang dikuasai oleh Malaungi.

Saksikan Live DetikPagi:

Lihat juga Video ‘Istri Napi Lapas Mojokerto Keciduk Selundupkan Sabu Lewat Kelamin’:

(mea/dhn)

  • Related Posts

    Kritik Akademikus hingga Pegiat Soal Kopdes Merah Putih

    SEJUMLAH catatan kritik dilayangkan Guru besar Ilmu Pemerintahan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan, ihwal proyek Koperasi Desa Merah Putih. Kekeliruan pengelolaan dikhawatirkan memberikan dampak buruk di kemudian…

    Mahasiswa Bacok Mahasiswi UIN Suska Riau gegara Cinta Ditolak

    Jakarta – Polisi mengungkap motif pembacokan sadis mahasiswi UIN Suska Riau, Faradilla Ayu Pramesti (23) yang dilakukan pelaku Raihan Mufazzar (21). Poisi mengungkap motif penganiayaan sadis tersebut akibat cintanya ditolak.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *