MANTAN calon presiden Anies Baswedan mengatakan sistem demokrasi yang berlaku di Indonesia kerap memunculkan dinasti politik terhadap keluarga tertentu. Menurut dia, praktik semacam itu bisa disaksikan dalam beberapa tahun terakhir.
“Indonesia ini ada kecenderungan muncul dinasti, muncul kekuatan keluarga. Kecenderungan itu, kan, ada,” kata Anies ditemui di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 27 Februari 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Padahal, Anies menilai seharusnya pelaksanaan demokrasi dapat memastikan terciptanya kesetaraan kesempatan untuk siapapun. Menurut dia, kesetaraan kesempatan itu bisa dicapai lewat putusan Mahkamah Konstitusi.
Mantan Gubernur Jakarta ini menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi pada 2015 ihwal pembatasan bakal calon kepala daerah yang memiliki hubungan darah ataupun perkawinan dengan kepala daerah petahana atau politik dinasti. Dalam putusan itu, MK memutuskan menghapus pembatasan dinasti politik. “Sejak saat itu sampai sekarang kita menyaksikan bermunculan semua (politik dinasti),” ucapnya.
Anies mengatakan saat ini rakyat telah bisa menilai urgensi mengoreksi regulasi yang mengatur perihal pembatasan terhadap politik dinasti tersebut. Dia berujar langkah korektif tersebut sebagai suatu hal yang penting.
“Supaya di Indonesia pemerintah daerah, pusat bekerja untuk rakyat. Bukan bekerja untuk kelompok keluarga dan kelompok tertentu saja,” kata Anggota Kehormatan Gerakan Rakyat ini.
MK Diminta Larang Keluarga Presiden Maju di Pilpres
Adapun dua advokat bernama Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan uji materiil atas Undang-Undang atau UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Keduanya meminta MK melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Umum Presiden. Larangan itu meliputi sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.
Gugatan ini teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXXIV/2026 pada Selasa, 24 Februari 2026. Adapun ketentuan yang digugat ialah Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal ini antara lain memuat tentang persyaratan calon presiden dan wakil presiden, seperti harus WNI, tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah dipidana, dan lain sebagainya.
Merujuk pada berkas permohonan yang diakses dari laman resmi MK, pemohon menilai persyaratan dalam Pasal 169 UU Pemilu memungkinkan bagi setiap presiden yang sedang menjabat untuk mengusung anak, adik, anggota keluarga, serta kerabat dekat sebagai calon presiden atau calon wakil presiden dalam pemilu presiden di mana presiden itu sedang menjabat.
“Jika hal ini terjadi sama saja dengan menegasikan prinsip objektivitas hukum di mana pasti akan tercipta kondisi di mana hukum digunakan sebagai alat (instrumentalistik) untuk melanggengkan kekuasaan keluarga,” kata penggugat dalam dalilnya pada berkas permohonan.
Selain itu, menurut pemohon, Pasal 169 UU Pemilu juga bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat (3) UUD 1945, karena berpotensi melahirkan ketimpangan sistemik dalam kandidat pemilu pilpres. Pemohon menyebut kandidat yang merupakan keluarga presiden atau wakil presiden aktif secara otomatis memiliki akses terhadap state resources atau sumber daya negara.
Dalam dalilnya, pemohon juga menilai tidak dimuatnya larangan untuk keluarga presiden mencalonkan diri dalam Pasal 169 UU Pemilu melanggar prinsip negara yang mengharuskan negara hukum membatasi kekuasaan dan mencegah konflik kepentingan.
Menurut pemohon, dalam ranah hukum publik, konflik kepentingan tidak perlu terjadi secara faktual untuk dianggap berbahaya. “Cukup dengan adanya potensi atau penampakan (appearance) konflik kepentingan sudah dapat mencederai legitimasi hukum,” katanya.
Atas dasar itu, pada petitumnya, pemohon meminta hakim MK menyatakan Pasal 169 UU Pemilu ini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Bahwa persyaratan pencalonan presiden dan atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat.”






