Terungkap Operator Digaji Kripto dari Kasus E-Tilang Palsu

Jakarta

Polisi berhasil mengungkap kasus penipuan online atau phishing dengan modus SMS blast pembayaran e-tilang palsu. Para tersangka kasus ini digaji dengan mata uang kripto.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap lima orang tersangka dalam kasus ini. Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengatakan kelima tersangka ialah WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29). Mereka memiliki peran masing-masing dalam kasus tersebut.

“Penyidik melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap kelima tersangka dan menemukan fakta bahwa kejahatan ini dikendalikan langsung oleh warga negara asing asal China,” kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2206).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Himawan mengatakan para tersangka di Indonesia merupakan kaki tangan yang menerima dan menjalankan perintah dari WN China yang menggunakan akun Telegram Lee SK dan Daisy Qiu.

“Dalam mendukung operasionalnya di Indonesia, para pelaku dari China tersebut mengirimkan langsung SIM box (alat yang digunakan untuk blasting) kepada para tersangka di Indonesia,” jelas Himawan.

Berikut peran kelima tersangka di Indonesia:

1. WTP, berperan sebagai pelaku utama yang mengoperasikan perangkat dan melakukan SMS blasting sejak September 2025.

2. FN, berperan menyediakan jasa SMS blast dengan klien warga negara asing, serta mengelola kartu SIM sejak Juli 2025.

3. RW, berperan membantu operasional SMS blasting bersama tersangka FN sejak Juli 2025.

4. BAP, berperan sebagai pelaku utama SMS blasting dan operator perangkat blasting sejak Februari 2025.

5. RJ, berperan sebagai penyedia atau penjual kartu SIM yang sudah teregistrasi kepada pelaku lainnya.

Dikendalikan WN China

Himawan mengatakan WN China tersebut mengendalikan para pelaku di Indonesia untuk memasang kartu SIM ke SIM box atau modem pool. Sistem tersebut dikendalikan dari jarak jauh atau auto remote dari China.

Tersangka di Indonesia hanya kemudian membuka aplikasi Terminal Vendor System atau TVS. Melalui aplikasi ini, para tersangka diduga memantau jumlah SMS blast yang terkirim dan gagal.

“Dalam satu hari, perangkat SIM box yang dioperasionalkan oleh para tersangka mampu mengirimkan SMS phishing kepada 3.000 nomor handphone. Untuk menjalankan SIM box kiriman dari China tersebut, para pelaku membutuhkan ratusan kartu SIM yang telah diregistrasi menggunakan NIK dan data warga negara Indonesia,” ujarnya.

Kronologi Penipuan

Kronologi kejadian ini bermula saat korban menerima SMS dari nomor tidak dikenal. SMS tersebut memberitahukan adanya tagihan denda pelanggaran lalu lintas disertai sebuah tautan.

“Kemudian tautan tersebut diklik oleh korban dan korban diarahkan ke situs e-tilang palsu yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi milik Kejaksaan,” jelas Himawan.

Karena meyakini website tersebut asli, korban memasukkan data pribadi dan data kartu kreditnya. Sehingga terjadi transaksi debit ilegal atau unauthorized debit transaction pada kartu kredit korban sebesar 2.000 riyal Arab Saudi atau setara dengan Rp 8.800.000.

Menindaklanjuti hal ini, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan 124 tautan website phishing yang lain. Selain itu, polisi juga menemukan 6 nomor handphone tambahan yang digunakan oleh pelaku untuk menyebarkan SMS blast.

Para tersangka menerima gaji bulanan dalam bentuk mata uang kripto atau USDT sebagai imbalan. Mulai dari 1.500 USDT atau sekitar Rp 25 juta sampai dengan 4.000 USDT atau sekitar Rp 67 juta tergantung dari banyaknya SIM box yang dioperasikan.

“Para tersangka menerima gaji bulanan dalam bentuk mata uang kripto atau USDT. Mulai dari 1.500 USDT atau sekitar Rp 25 juta sampai dengan 4.000 USDT atau sekitar Rp 67 juta tergantung dari banyaknya SIM box yang dioperasionalkan,” kata Himawan.

Himawan merinci, salah satu tersangka berinisial BAP (38), tercatat sebagai penerima keuntungan terbesar, yakni hampir Rp 1 miliar.

“BAP menerima total 53.000 USDT atau sekitar Rp 890 juta sebanyak 142 transaksi sejak Februari 2025 dan Januari 2026,” ungkap Himawan.

Kemudian tersangka RW menerima total 42.300 USDT atau sekitar Rp 700 juta sejak Juni 2025 sampai dengan Januari 2026. Tersangka FN menerima total 14.100 USDT atau sekitar Rp 235 juta sejak Juli 2025 sampai dengan Januari 2026.

Lalu WTP menerima total 32.700 USDT atau sekitar Rp 530 juta dengan 43 transaksi sejak September 2025 sampai dengan Januari 2026.

“Keuntungan atau komisi tersebut secara rutin ditukarkan ke mata uang Rupiah setiap bulannya oleh para tersangka,” ungkap penyidik dalam papar Himawan.

Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan atau Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan atau Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar,” ujarnya.

(rdp/rdp)

  • Related Posts

    Jadwal Imsak Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini 26 Februari 2026

    Jakarta – Hari ini, umat Islam akan menjalankan puasa Ramadan 2026 hari kedelapan. Supaya tidak terlambat sahur, simak dulu jadwal imsak hari ini tanggal 26 Februari 2026. Berikut jadwal imsakiyah…

    Jaksa Setop Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan, Sahroni: Memang Tak Niat Jahat

    Jakarta – Kejaksaan menghentikan kasus guru honorer di SDN Brabe 1, Probolinggo, Muhammad Misbahul Huda (MMH), yang sempat dijadikan tersangka karena rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Wakil Ketua…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *