SEKITAR seribu orang yang terdiri dari pedagang dan warga konsumen daging babi menolak Surat Edaran atau SE Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pedagang dan warga berunjuk rasa di Kantor Wali Kota Medan pada Kamis, 26 Februari 2026. Mereka meminta Wali Kota Rico Waas mencabut surat edaran itu karena dinilai mematikan usaha berjualan daging babi.
Surat Edaran Wali Kota Rico Waas dinilai pedagang daging babi sebagai bentuk diskriminasi dengan alasan penataan dan pengelolaan limbah penjualan daging babi. “Kami berjualan daging babi yang telah dipotong di rumah potong hewan, bukan dipotong serampangan dan di depan umum,” kata salah satu pedagang daging babi bermarga Marbun.
Menurut Effendi Naibaho, salah satu peserta unjuk rasa, surat edaran Wali Kota Medan berpotensi mematikan usaha kecil yang sudah berlangsung lama di Kota Medan. Naibaho mengatakan, belum pernah ada larangan berjualan daging babi di Medan sejak Wali Kota Medan Sjoerkani.
“Kalau hendak menata pedagang daging, kenapa surat edaran itu hanya menyasar pedagang daging babi (non-halal)? ” kata Naibaho dengan pengeras suara.
Suasana demonstrasi sempat memanas karena Rico Waas tak kunjung menemui pengunjuk rasa. Massa mulai melempari petugas Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Medan dan personel Polrestabes Medan persis di depan gerbang Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis nomor 1 Medan, dengan botol air mineral.
Keributan terhenti setelah Ketua Umum Horas Bangso Batak Lamsiang Sitompul yang menghimpun pedagang daging babi meminta peserta aksi tertib. “Tolong hargai dan hormati saudara-saudara kita yang sedang berpuasa. Jangan ada pelemparan dalam bentuk apa pun,” kata Sitompul.
Wali Kota Medan Rico Waas bersama Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap akhirnya bersedia menerima perwakilan pengunjuk rasa dan menerima tuntutan agar surat edaran tentang penjualan daging babi ditarik dan diperbaiki agar tidak terkesan diskriminatif. Usai pertemuan tersebut, Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemko Medan, M. Sofyan menemui pengunjuk rasa.
Pemerintah Kota Medan menegaskan bahwa surat edaran tersebut bukan kebijakan pelarangan berdagang, melainkan langkah penataan agar aktivitas usaha berlangsung tertib, sehat, dan kondusif di tengah masyarakat majemuk.
Pemerintah Kota Medan, sambung Sofyan, menjamin tidak ada larangan berjualan komoditas non-halal dan akan memperbaiki bunyi surat edaran tersebut.
Pemerintah Kota Medan, ujar Sofyan, tidak melarang warga berdagang komoditas non-halal, melainkan mengatur lokasi penjualan agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan, risiko kesehatan, maupun ketidaknyamanan warga di sekitar fasilitas umum, rumah ibadah, dan sekolah.






