LPDP Ingatkan Awardee dan Alumni Taat dan Setia NKRI

DIREKTUR Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto mengingatkan, tidak boleh lagi ada awardee atau alumni yang menjelek-jelekkan bangsanya sendiri. Dia menegaskan semua awardee dan alumni harus taat dan setia kepada pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Hal itu tak bisa ditawar, sebab menjadi syarat utama yang harus dipatuh awardee untuk menerima beasiswa LPDP. “Itu baik alumni maupun yang sedang sekolah, even yang calon. Kalau sudah masuk database, itu artinya lu pakai duit pajak,” kata dia dalam media briefing di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Jakarta, Rabu malam, 25 Februari 2026.

Selain itu, Sudarto juga menyampaikan aturan terbaru untuk seluruh awardee yang masih menempuh pendidikan di luar negeri. Dia mengatakan pada tahun-tahun sebelumnya, syarat kontribusi atau pengabdian yang harus dijalankan di Indonesia setelah menyelesaikan studi di luar negeri ialah 2N+1 atau dua kali masa studi ditambah satu tahun. Tahun ini, kata Sudarto, aturannya sudah diubah menjadi 2N saja atau dua kali masa studi.

Dia tak menjelaskan secara rinci apa penyebab adanya pengurangan masa pengabdian tersebut hanya menjadi dua kali masa studi saja. Sudarto hanya menyampaikan awardee harus segera kembali untuk membangun negeri. “Biaya pendidikan S2, S3 ke luar negeri, itu dibayai rakyat melalui pajak, Anda harus kembali. Harus kembali membangun negara kita tercinta ini,” kata dia.

Sudarto meyakini seluruh penerima beasiswa LPDP merupakan orang-orang yang berjiwa patriot yang amat mencintai negaranya. Karena itu, ia sangat mengharapkan seluruh awardee yang telah menyelesaikan studi di luar untuk segera pulang. Apabila ada yang melanggar ketentuan atau kepatuhan tersebut, LPDP akan menindak dengan tegas.

Ia mengatakan selama ini LPDP selalu mengutamakan pendekatan yang persuasif. Apa pun permasalahan yang dihadapi awardee di luar negeri akan dicarikan terlebih dahulu solusinya. “Kami itu persuasif kok. Kami hubungi alumni, apa masalahnya. Mungkin ada kasus kalau nikah sama orang asing bagaimana? Apakah dipaksa cerai? Kan tidak mungkin juga. Tapi sekali lagi, kewajiban utamanya itu adalah kembali,” ujarnya.

  • Related Posts

    Gagal Nyalip, Pemotor di Bogor Tewas Terlindas Truk Boks

    Jakarta – Kecelakaan lalu lintas melibatkan sebuah sepeda motor dan truk boks di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Pengendara sepeda motor meninggal dunia akibat kecelakaan itu. “Korban…

    Satgas PRR Pastikan Pemutakhiran Data Penerima Huntara & DTH Dilakukan

    Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera menegaskan terbuka terhadap usulan baru pendirian hunian sementara (huntara) dan daftar penerima baru dana tunggu hunian (DTH) untuk…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *