Dewan Pers Masih Pelajari Perjanjian Dagang RI-Amerika

DEWAN Pers tengah bersiap untuk menyampaikan sikap terhadap dampak perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat terhadap industri media. Dewan Pers yang membawahi puluhan organisasi pers Tanah Air mendiskusikan sikap yang akan mereka ambil dalam rapat tertutup pada Kamis sore, 26 Februari 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto mengatakan bahwa pertemuan hari ini menjaring pemikiran dan pendapat para pemimpin organisasi wartawan mengenai dampak ketentuan Agreement on Reciprocal Trade.

“Apa yang didiskusikan hari ini berupa semacam pemikiran atau antisipasi terhadap kemungkinan-kemungkinan yang harus kita hadapi apabila nanti memang kemudian diberlakukan,” kata Totok di kantor Dewan Pers di Jakarta pada Kamis.

Dalam laporan Tempo disebutkan bahwa rapat Dewan Pers pada 24 Februari kemarin mengidentifikasi Pasal 3.3 dalam ART sebagai ketentuan yang bermasalah. Komite Publisher Right menilai bahwa pasal tersebut tidak lagi mengatur kewajiban platform digital asal Amerika Serikat untuk mendukung industri pers dalam negeri, termasuk melalui skema lisensi berbayar dan bagi hasil.

Menurut dokumen ART, Pasal 3.3 menyebutkan Indonesia harus berkomunikasi dengan Amerika Serikat sebelum membuat perjanjian perdagangan digital baru dengan negara lain yang dinilai membahayakan kepentingan Amerika. Dalam penjelasannya, Indonesia tidak diperkenankan mewajibkan penyedia layanan digital Amerika mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna ataupun model bagi hasil.

Namun, Totok tidak membenarkan bahwa Dewan Pers akan menolak isi perjanjian tersebut dan meminta pemerintah merevisi kesepakatan dua negara. Dia berujar Dewan Pers masih menunggu penjelasan lengkap dari Kementerian Koordinator Perekonomian selaku perwakilan pemerintah. Dewan Pers dan perwakilan Kemenko Perekonomian diagendakan untuk berdiskusi sekaligus buka puasa bersama pada Jumat besok, 27 Februari 2026.

Totok menjelaskan, Indonesia memiliki Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights. Aturan itu memungkinkan perusahaan media bernegosiasi dengan platrform digital dalam rangka mendapatkan hak yang dimiliki karena konten maupun produk media dikomersialisasikan.

Totok berharap pemerintah mengedepankan kepentingan pers nasional sehingga dalam meneken kebijakan benar-benar berpihak pada industri pers. Sebab, saat ini, kata Totok, industri media tengah mengalami gangguan terutama dalam keberlanjutan bisnisnya.

“Kita sudah melihat bahwa begitu banyak perusahaan pers yang tutup, mem-PHK para jurnalisnya, yang itu merupakan sebuah keadaan yang miris karena di kala demokrasi kita sedang bertumbuh,” ucap dia.

  • Related Posts

    Anwar Abbas Puji CT Pengusaha Sukses, Minta Warga Muhammadiyah Mencontoh

    Jakarta – Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas memuji kerja keras Founder and Chairman CT Corp Chairul Tanjung (CT) dalam merintis usahanya yang kini sukses. Menurutnya, CT sukses karena punya etos…

    Polri Beri Penghargaan 63 Petugas Imigrasi-Lapas Bantu Berantas Narkoba

    Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memberikan penghargaan kepada 63 petugas dari Imigrasi hingga Lembaga Pemasyarakatan. Penghargaan diberikan dalam hal sinergitas pemberantasan narkoba. “Kami memberi penghargaan ini…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *