CALS Jadi Pihak Terkait Uji Materiil UU Guru dan Dosen di MK

ISU mengenai kesejahteraan dosen kembali mengemuka setelah sejumlah akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) resmi mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materiil Undang-Undang atau UU Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Pengajuan tersebut dilakukan untuk mendukung permohonan uji materiil dalam Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025. Pemohon menguji Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Guru dan Dosen, khususnya mengenai pengaturan “gaji pokok” dosen.

Tokoh hukum yang mengajukan diri sebagai pihak terkait adalah Susi Dwi Harijanti, Denny Indrayana, Zainal Arifin Mochtar, Titi Anggraini, dan Yance Arizona. Kelimanya dikenal sebagai akademisi hukum tata negara yang selama ini aktif menyuarakan perlindungan konstitusional bagi profesi dosen.

Dalam keterangan resminya, CALS menilai ketentuan Pasal 52 UU Guru dan Dosen tidak menetapkan standar minimum yang jelas mengenai besaran gaji pokok dosen. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian dan membuka ruang disparitas penghasilan yang lebar antarperguruan tinggi.

Para pemohon berpendapat bahwa norma tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, kepastian hukum yang adil, serta hak atas imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.

Anggota CALS, Susi Dwi Harijanti, mengatakan persoalan gaji dosen bukan sekadar isu administratif atau teknis penganggaran, melainkan persoalan konstitusional yang menyangkut tanggung jawab negara terhadap pendidikan tinggi. “Ketiadaan batas minimum gaji pokok bagi dosen, dinilai membuka ruang disparitas yang lebar, memicu ketidakadilan struktural, serta berpotensi memengaruhi kualitas pendidikan tinggi secara nasional,” kata dia pada Kamis, 26 Februari 2026.

CALS menegaskan negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan standar penghasilan dosen yang layak, terukur, dan memiliki kepastian hukum. Tanpa jaminan tersebut, mereka menilai sulit membangun sistem pendidikan tinggi yang kuat dan bermartabat.

Pengajuan diri sebagai pihak terkait ini, menurut mereka, merupakan bentuk tanggung jawab akademik dan konstitusional untuk mengawal arah kebijakan publik. Harapannya, putusan MK nantinya tidak hanya berhenti pada tafsir normatif, tetapi mampu menghadirkan keadilan substantif bagi para dosen sebagai pendidik generasi bangsa.

  • Related Posts

    Apakah Nilai TKA Dipakai untuk Daftar Sekolah? Cek Infonya!

    Jakarta – Murid SD dan SMP akan melaksanakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada bulan April 2026. Sebagai informasi, nilai TKA bisa digunakan untuk mendaftar sekolah. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal…

    Motor Warga Jakut Dicuri Lalu Ditemukan di Jakbar, Polisi Serahkan ke Pemilik

    Jakarta – Polsek Tambora berhasil mengungkap kasus pencurian motor milik warga bernama Tedy Wijojo (55) di Penjaringan, Jakarta Utara. Motor yang dicuri itu ditemukan petugas. Pencurian terjadi pada Senin (23/2)…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *