MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menargetkan keputusan atas perkara dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku serta konflik kepentingan Hakim Konstitusi Adies Kadir bisa diumumkan pada pekan ini.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) atas perkara Adies Kadir digelar hari ini, Rabu, 25 Februari 2026. RPH itu berlangsung setelah sebelumnya MKMK mendengarkan keterangan dari pelapor serta terlapor pada pekan lalu.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
MKMK, kata Palguna, menargetkan perkara ini bisa diputus pada pekan ini. “Ini kami sedang RPH. Nanti saya kabari, ya (jadwal sidang pengucapan putusan). Rencananya dalam minggu ini,” kata Palguna saat dihubungi pada Rabu 25 Februari 2026.
Kendati belum ada penetapan tanggal putusan, Palguna memastikan sidang putusan atas laporan ini akan digelar secara terbuka sesuai peraturan perundang-undangan. “Hukum acaranya menentukan demikian,” kata dia.
Pencalonan Adies Kadir dilaporkan cacat etik oleh 21 akademikus dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) pada Jumat, 6 Februari 2026, sehari setelah Adies dilantik menjadi hakim mahkamah oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pencalonan Adies Kadir, yang diusulkan oleh DPR, dipermasalahkan lantaran DPR mendadak mengusung Adies pada akhir Januari lalu. Padahal sebelumnya DPR telah menetapkan Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK dari Senayan pada pertengahan 2025.
Pada 18 Februari 2026, DPR memanggil MKMK untuk membahas laporan tersebut. DPR meminta MKMK menolak laporan tersebut. Namun, Ketua MKMK Palguna menegaskan tidak boleh ada yang mengintervensi kewenangan MKMK dalam menangani laporan etik terhadap Adies Kadir.
“Ini bukan hanya sikap saya pribadi, tapi sikap kami Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi bahwa sepanjang menyangkut kewenangan kami tidak boleh ada satu lembaga pun yang boleh mengintervensi termasuk hakim konstitusi yang mengangkat kami,” kata Palguna di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, 18 Februari 2026.
Palguna menyatakan MKMK tidak dapat membuka substansi laporan maupun temuan yang sedang ditangani, termasuk laporan Adies Kadir. Karena jika MKMK melakukan hal tersebut, kata dia, maka MKMK akan menyalahi sumpah dan hukum acara persidangan MKMK.






