Menkes soal Iuran BPJS Naik: Beli Rokok Rp 42 Ribu Bisa

MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, seharusnya masyarakat menengah ke atas tak akan berpengaruh terhadap kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Dia turut menyindir perokok yang dinilainya mampu mengeluarkan uang senilai lebih dari Rp 42 ribu dalam sebulan.

“Menengah ke atas Rp 42 ribu, harusnya bisa deh. Laki-laki beli rokok, kan, lebih dari Rp 42 ribu sebulan,” kata Budi saat ditemui di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Februari 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Budi mengatakan, seharusnya kenaikan iuran BPJS itu tak akan berpengaruh terhadap pengeluaran masyarakat miskin. “Kalau tarif dinaikkan, untuk orang miskin desil 1-5 itu enggak ada pengaruhnya,” ujarnya.

Menurut Budi, masyarakat yang berada di desil 1-5 iurannya ditanggung oleh pemerintah, sehingga tak terdampak. Kelompok yang akan terdampak kenaikan iuran BPJS adalah masyarakat di desil 6-10.

Kenaikan iuran itu, menurut Budi, juga sudah tak bisa lagi ditunda karena selama ini dana BPJS selalu defisit. Dia mengatakan selama ini banyak rumah sakit mengalami kesulitan operasional. “Itu akan terasa dengan penundaan pembayaran ke rumah sakit. Itu sebabnya harus ada perubahan yang struktural,” ujar Budi.

Saat ini. pemerintah belum menyebutkan berapa kenaikan iuran BPJS kesehatan tersebut. Berdasarkan angka iuran BPJS mandiri sebelumnya, tarif iuran BPJS untuk kelas 1 sebesar Rp 150 ribu per orang/bulan, kelas 2 sebesar Rp 100 ribu per orang/bulan, dan kelas 3 sebesar Rp 42 ribu per orang/bulan (dengan Rp 7 ribu sudah disubsidi dari pemerintah).

  • Related Posts

    Gagal Nyalip, Pemotor di Bogor Tewas Terlindas Truk Boks

    Jakarta – Kecelakaan lalu lintas melibatkan sebuah sepeda motor dan truk boks di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Pengendara sepeda motor meninggal dunia akibat kecelakaan itu. “Korban…

    Satgas PRR Pastikan Pemutakhiran Data Penerima Huntara & DTH Dilakukan

    Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera menegaskan terbuka terhadap usulan baru pendirian hunian sementara (huntara) dan daftar penerima baru dana tunggu hunian (DTH) untuk…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *