DPR Kritik Penetapan Tersangka Guru Honorer Rangkap Jabatan

KETUA Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman mengkritik penetapan tersangka terhadap seorang guru honorer di Probolinggo yang merangkap jabatan sebagai pendamping lokal desa. Penetapan tersangka terhadap guru honorer sekolah dasar dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo.

“Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhammad Misbahul Huda, seorang guru honorer SD hanya karena merangkap sebagai pendamping lokal desa,” kata Habiburokhman dalam keterangannya pada Selasa, 24 Februari 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Habiburokhman, guru honorer itu tak menyadari adanya larangan rangkap jabatan tersebut secara hukum. Karena itu, dia menilai seharusnya penindakan lebih mengedepankan pada sisi kemanusiaan.

Jaksa, menurut dia, seharusnya juga mempedomani ketentuan Pasal 36 Kitab Undang-undang Hukum Pidana baru, yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan di tindakan pidana. Selain itu, dia mengatakan di kasus guru honorer ini semestinya jaksa memahami paradigma KUHP baru yang tak lagi menyoal keadilan retributif, melainkan berubah menjadi keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif.

“Kalau toh hal tersebut (dianggap) salah, seharusnya guru honorer itu hanya diminta mengembalikan salah satu gajinya itu kepada negara,” ujar politikus Partai Gerindra.

Kejaksaan Negeri Probolinggo menetapkan Muhammad Misbahul Huda sebagai tersangka lantaran diduga telah merangkap jabatan sebagai pendamping lokal desa. Kejaksaan menganggap perbuatan guru honorer itu telah merugikan negara hingga Rp 118 juta karena menerima gaji dari dua sumber yang berasal dari keuangan negara. 

  • Related Posts

    Kemenkes Pasang Ratusan Alat Kesehatan Modern pada 2027

    MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah tengah menargetkan pemasangan ratusan alat kesehatan modern hingga akhir 2027. Hal itu dilakukan untuk mengatasi ketimpangan layanan kesehatan antara kota dan daerah, Ratusan…

    7 Contoh Kultum Ramadan 2026, Singkat tapi Tetap Penuh Makna

    Jakarta – Kuliah tujuh menit (kultum) adalah bentuk dakwah atau ceramah yang disampaikan dalam waktu singkat. Biasanya, kultum disampaikan saat jelang berbuka puasa, sebelum/sesudah Salat Tarawih atau sesudah Salat Subuh…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *