AKADEMISI Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Rimawan Pradiptyo menilai tidak ada timbal balik yang adil dalam agreement on reciprocal trade (ART) atau perjanjian perdagangan resiprokal Indonesia dan Amerika Serikat. Rimawan menyebutkan kesepakatan dagang yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump sebagai zero-sum game, bukan sebagai perjanjian resiprokal.
Zero-sum game, berasal dari teori permainan dan ekonomi, adalah situasi di mana keuntungan yang dimenangkan oleh salah satu pihak didapatkan atas kekalahan pihak lain. “Ini polanya. Ini bukan perjanjian. Ini adalah the winner takes all. Ini adalah zero-sum game,” ujar Rimawan dalam acara diskusi publik Koalisi Masyarakat Sipil yang disiarkan melalui YouTube Imparsial, pada Rabu, 25 Februari 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pada 19 Februari 2026, Indonesia dan Amerika Serikat meneken dokumen berjudul “Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade”. Rimawan menerangkan, kata “resiprokal” bermakna timbal balik. Dia menjelaskan, dalam teori ekonomi terdapat konsep fairness equilibria atau kesepakatan rasa keadilan. “Saya tidak melihat fairness itu,” kata Rimawan.
Ia mengatakan perjanjian dagang Indonesia-Amerika ini bersifat asimetris. Kewajiban antara Indonesia dan Amerika berbeda. Rimawan menyebutkan, dalam dokumen ART terdapat 211 frasa “Indonesia shall”. Artinya, Indonesia harus melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian. Sementara itu, hanya ada 9 formulasi frasa yang sama ketika merujuk kewajiban Amerika terhadap Indonesia.
Menurut Rimawan, kewajiban Amerika menggunakan kata “may” (boleh), “intends to” (bermaksud untuk), “commits to” (berkomitmen untuk). “Tapi untuk Indonesia, diskresinya itu sangat dibatasi. Ini jadi masalah,” kata dia.
Tak hanya itu, Rimawan juga menyoroti perjanjian dagang Indonesia-Amerika lebih banyak menyepakati poin-poin yang menyangkut hambatan non-tarif alias non-tariff barriers. Ia mencatat, dari total 87 pasal substantif, ada 83 pasal yang mengatur hambatan non-tarif, sedangkan hanya ada empat pasal dan satu pasal hybrid yang mengatur tarif dagang. “Ini menarik sehingga perlu diluruskan, ketika berbicara tentang masalah ART, itu sebenarnya beban paling besar itu membicarakan tentang non-tarif,” ujar Rimawan.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo dan Presiden Trump menandatangani perjanjian dagang resiprokal di Washington D.C., Amerika Serikat, pada Kamis, 19 Februari 2026. Beberapa hal yang menjadi sorotan dari perjanjian Indonesia dengan Negeri Abang Sam itu adalah sertifikasi dan pelabelan halal hingga pemasaran alat kesehatan dan farmasi.
Kesepakatan mengenai sertifikasi halal bagi produk asal Amerika dijelaskan dalam Pasal 2.9 tentang Ketentuan Halal untuk Barang Manufaktur dan Pasal 2.22 tentang Ketentuan Halal untuk Produk Pangan dan Agrikultur, pada Annex III Specific Commitments, Section 2 Non-Tariff Barriers and Related Matters.
Adapun perjanjian mengenai pemasaran alat kesehatan dan farmasi dibahas dalam Pasal alias Article 2.5 Medical Devices & Pharmaceuticals, pada Annex III Specific Commitments, Section 2 Non-Tariff Barriers and Related Matters.






