MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mengatakan belum ada rencana menghapus status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu. Pernyataan ini disampaikan mengklarifikasi kabar beredar yang menyebut terdapat penghapusan PPPK paruh waktu mulai tahun ini.
“Enggak ada (penghapusan PPPK paruh waktu). Mereka juga baru diangkat masa mau dihapus, kasihan dong,” kata Rini saat ditemui di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Adapun Skema PPPK paruh waktu merupakan suatu bentuk pengangkatan ASN berdasarkan sistem kerja perjanjian yang bersifat tidak penuh waktu (part-time). Dalam pelaksanaannya, pegawai yang diangkat melalui skema ini akan mendapatkan kompensasi berupa upah yang besarannya disesuaikan dengan ketersediaan anggaran masing-masing instansi pemerintah.
Rini mengatakan PPPK Paruh Waktu memang kontrak kerja sementara. Skema ini dibuat untuk mencegah terjadinya pemutusan kerja atau PHK terhadap para pegawai di instansi pemerintah yang tidak lolos dalam seleksi PPPK 2024 karena keterbatasan kuota.
Namun begitu, Rini memastikan hingga saat ini belum ada rencana penghapusan PPPK Paruh Waktu. “Saya baru mendengar tuh ada penghapusan PPPK Paruh Waktu. Belum ada,” kata dia.
Sebelumnya, sejumlah media pemberitaan online ramai-ramai melaporkan bahwa pemerintah resmi menghapus skema PPPK Paruh Waktu melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Seperti dimuat oleh BeritaSatu.com, okepost.id pada 13 Februari 2026, keduanya melaporkan bahwa mulai tahun ini PPPK Paruh Waktu harus diangkat menjadi PPPK penuh waktu dengan seleksi kembali.
Keduanya bahkan mengutip pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menyebut langkah ini bertujuan menciptakan standar pelayanan publik yang sama di seluruh daerah.






