LEMBAGA Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menemukan terdapat 44 penerima beasiswa yang belum menjalankan kewajiban pengabdian pascastudi. Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP M. Lukmanul Hakim mengungkapkan penyebab puluhan awardee beasiswa dari negara itu urung melaksanakan kewajiban kontribusi.
“Penyebabnya bervariasi, antara lain keterlambatan pelaporan kelulusan, studi lanjut S3, atau bekerja di lembaga internasional yang memang termasuk kategori pengecualian,” kata dia dihubungi pada Selasa, 24 Februari 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dia berujar saat ini instansinya tengah melakukan proses verifikasi individual terhadap 44 penerima beasiswa yang belum melakukan pengabdian pascastudi. “Diklarifikasi satu per satu sesuai ketentuan perjanjian masing-masing penerima,” ucapnya.
Lukmanul memastikan penerima yang tak memenuhi kewajiban kontribusi sesuai perjanjian bakal dikenai sanksi. Tak terkecuali, kata dia, kewajiban mengembalikan biaya pendidikan.
Namun, dia mengatakan hingga kini proses pengenaan sanksi terhadap awardee yang belum menjalankan kewajiban kontribusi masih berlangsung. Termasuk perihal perhitungan besaran kewajiban pengembalian biaya studi.
“Sehingga angka final belum dapat disampaikan,” katanya.
Polemik penerima beasiswa LPDP belakangan mencuat. Hal ini bermula ketika Dwi Sasetyaningtyas, alumnus awardee LPDP, mengunggah paspor Inggris milik anaknya di media sosial. Dia mengatakan ingin anak-anaknya menjadi warga negara asing dengan memiliki paspor Inggris.
Belakangan LPDP mengungkap suami Tyas berinisial AP juga alumnus penerima LPDP. Namun AP disebut belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya. Berdasarkan aturan, seluruh penerima dan alumnus LPDP berkewajiban melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun.
Pemerintah memutuskan bakal memasukkan AP ke dalam daftar hitam atau black list sehingga tak bisa berkarier di pemerintahan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan AP bersedia menerima sanksi lain.






