INFO TEMPO – DPRD Provinsi DKI Jakarta membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Langkah ini merupakan bentuk komitmen secara serius untuk memerangi penyalahgunaan narkotika.
Pembahasan Ranperda tersebut dinilai penting oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama eksekutif karena Jakarta masuk kategori daerah merah penyalahgunaan narkotika. Beleid ini diharapkan menjadi tonggak penting penguatan regulasi di Jakarta.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta Abdul Aziz menegaskan, aspek pendanaan menjadi isu krusial dalam pembahasan. Bapemperda mengusulkan alokasi anggaran sebesar 0,5 persen dari APBD DKI Jakarta untuk mendukung pelaksanaan Program P4GN.
Anggaran tersebut tidak hanya terfokus pencegahan, namun juga pada penanganan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba. “0,5 persen itu akan digunakan untuk selain pencegahan juga untuk rehabilitasi,” kata Abdul Aziz.
Abdul Aziz menilai, saat ini Jakarta berada dalam posisi keterbatasan fasilitas, karena itu kebutuhan rehabilitasi merupakan elemen yang mendesak. Hingga kini, pusat rehabilitasi milik Badan Narkotika Nasional yang berlokasi di Lido, Jawa Barat, menjadi rujukan utama.
Banyak warga Jakarta harus menjalani rehabilitasi di panti swasta dengan biaya relatif tinggi. Maka, DPRD DKI Jakarta mendorong pemerintah provinsi memiliki panti rehabilitasi narkoba tersendiri. Dengan demikian, pelayanan lebih optimal dan tdak bergantung pada antrean di BNN Pusat.
“Kami harus serius menangani narkoba termasuk pencegahan dan juga penanggulangan korban-korbannya melalui panti rehabilitasi yang Pemda DKI miliki sendiri,” kata Aziz.
Perkuat Regulasi, Kejar Ketertinggalan
Ranperda P4GN juga menjadi langkah strategis mengejar ketertinggalan regulasi. Dari 38 provinsi di Indonesia, 30 provinsi telah memiliki Perda serupa. DKI Jakarta masih termasuk dalam delapan provinsi yang belum memiliki aturan tersebut. Setelah pengesahan Ranperda, gubernur segera menyusun peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan.
Dengan demikian, implementasi di lapangan berjalan optimal. Regulasi mampu memperkuat sosialisasi, langkah antisipatif, serta menekan anggapan bahwa narkoba merupakan hal yang ‘biasa’ di tengah masyarakat.
Finalisasi Pembahasan
Sebelumnya, Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi bersama Badan Kesbangpol dan Biro Hukum. Memastikan finalisasi draf Ranperda berjalan sesuai hasil pembahasan.
Kepala Subbagian Produk Hukum dan Pengkajian Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta Ramandhika Suryasmara memastikan Ranperda telah final dengan 30 pasal dan 14 bab. “Kami pastikan tidak ada pasal-pasal tambahan dan semua sudah inline. Jadi proses ke depannya biar smooth juga,” ujar
Dalam BAB III tentang Penanganan, menegaskan kewajiban Pemprov DKI Jakarta menyediakan pusat rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika. Dengan pemantapan Ranperda P4GN, DPRD dan Pemprov DKI Jakarta menunjukkan keseriusan membangun sistem pencegahan, rehabilitasi, dan pemberantasan narkotika yang lebih terarah, sistematis, serta berkelanjutan.
Harapannya, kehadiran Perda P4GN menjadi payung hukum hingga menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat Jakarta. Di antaranya adalah menekan angka penyalahgunaann serta memastikan korban mendapatkan rehabilitasi yang layak dan manusiawi. (*)






