INFO TEMPO – DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama pemerintah provinsi mendorong penerapan efisiensi energi dan pengelolaan air pada bangunan gedung. Hal ini merupakan bentuk memperkuat komitmen mewujudkan Jakarta sebagai kota berkelanjutan.
Pemerintah menerapkan kebijakan bangunan hijau (green building) untuk menekankan penghematan energi listrik, optimalisasi pencahayaan alami, penggunaan panel surya, serta sistem daur ulang dan penghematan air. Langkah tersebut menekan konsumsi energi, termasuk mengurangi emisi karbon dan menjaga ketersediaan sumber daya air di ibukota.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Sebagai bentuk memperkuat komitmen, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dewanto menuturkan, kebijakan itu merupakan langkah konkret upaya mitigasi perubahan iklim. Selain itu, efisiensi energi dan air juga bagian dari pelaksanaan Program Climate Action Implementation (CAI), kerja sama antara Pemprov DKI dengan Pemerintah Inggris, serta jaringan kota dunia, C40 Cities.
Program CAI berpotensi menurunkan konsumsi listrik dan air secara signifikan. Sehingga mampu menghemat biaya langganan bagi pemilik gedung.
Penerapan efisiensi energi dan air, lanjut Wahyu, sangat relevan bagi kota besar seperti Jakarta. Kebijakan itu juga mampu mendorong pengelolaan bangunan secara berkelanjutan. “Ini merupakan langkah yang sangat baik untuk menekan penggunaan energi dan air. Terutama di kota-kota besar,” ujar Wahyu, beberapa waktu lalu.
Menurut Wahyu, keberhasilan implementasi kebijakan butuh kesungguhan dari para pemilik gedung. Perlu investasi awal, seperti penggunaan peralatan yang lebih hemat energi dan air. “Perubahan perilaku para penghuni gedung juga menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan program,” kata Wahyu.
Perluasan Program CAI juga dapat mencakup gedung-gedung nonpemerintah. Pemprov DKI bisa memberikan insentif kepada pemilik gedung yang terbukti konsisten dalam menerapkan program tersebut.
Untuk pengembangan gedung hemat energi dan air, lanjut Wahyu, bisa termuat secara garis besar dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Bahkan, desain bangunan ramah lingkungan dapat menjadi masukan dalam penyusunan Jakarta Green Building Regulation.
“Tentu ini bisa menjadi dasar penguatan regulasi bangunan hijau di Jakarta ke depan,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Pramono menargetkan Program CAI bisa menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen pada 2030. Termasuk pula meningkatkan efisiensi energi dan air hingga 30 persen. Target tersebut penting, mengingat sektor bangunan menyumbang sekitar 60 persen emisi di Jakarta.
Nantinya, Pemprov DKI mampu mewujudkan gedung-gedung pemerintah sebagai percontohan bangunan hijau. Mendorong transisi Jakarta menuju kota rendah karbon dan berkelanjutan.
Kebijakan Moratorium
Anggota Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta August Hamonangan mengatakan, penggunaan air tanah pada bangunan gedung berdampak pada penurunan permukaan tanah di Jakarta.
Menurut dia, Pemprov DKI perlu moratorium atau penghentian sementara pembangunan gedung-gedung bertingkat. Terkecuali proyek rumah susun sederhana sewa (Rusunawa). (*)






