Pernyataan Lengkap Walkot Denpasar Minta Maaf ke Prabowo-Mensos soal BPJS PBI

Jakarta

Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara meminta maaf atas penyataannya tentang penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK). Ia mengaku keliru memahami instruksi Presiden Prabowo Subianto.

“Ya tentu pada kesempatan yang baik ini saya selaku Wali Kota Denpasar memohon maaf kepada Bapak Presiden dan juga kepada Bapak Menteri Sosial atas pernyataan kami,” kata Jaya Negara seperti dilansir detikBali, Minggu (15/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun permintaan maaf Jaya Negara berkaitan dengan penonaktifan PBI JK terhadap 24.401 penerima manfaat PBI Desil 6-10 di Kota Denpasar yang disebutnya sebagai perintah Presiden Prabowo Subianto. Jaya Negara mengaku keliru dan menyatakan aturan yang dia maksud dalam pernyataan sebelumnya seharusnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Berikut ini pernyataan lengkap Wali Kota Denpasar Jaya Negara:

Ya tentu pada kesempatan yang baik ini saya selaku Wali Kota Denpasar memohon maaf kepada Bapak Presiden dan juga kepada Bapak Mensos atas pernyataan kami yang menyatakan bahwa Bapak Presiden menginstruksikan kepada Menteri Sosial untuk menonaktifkan penerima manfaat PBI desil 6-10 yang jumlahnya sebanyak 24.201 jiwa di kota Denpasar.

Sejujurnya sedikitpun tidak ada niat kami seperti itu, maksud kami adalah Bapak Presiden mengeluarkan instruksi nomor 4 tahun 2025 tentang DTSEN yang mena bertujuan meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran, efektif, dan efisien.

Nah berdasarkan data ini adalah keputusan Menteri Sosial nomor 4 poin C yang disebut penerima bantuan iuran jaminan kesehatan menggunakan desil 1-5. Nah untuk itu lah saya dapat laporan dari ibu kadis kami bahwa di Denpasar ada penonaktifan terhadap penerima manfaat PBI desil 6-10 sejumlah 24.401 jiwa ini.

Untuk itu kami lakukan rapat dan undang BPJS Kesehatan Kota Denpasar kami ingin mengambil suatu kebijakan bahwa data yang dinonaktifkan itu kami aktifkan dengan menggunakan dana APBD Kota Denpasar, sehingga masyarakat kami tetap mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan di Kota Denpasar.

(maa/imk)

  • Related Posts

    BGN Larang Produk UPF dan Pedas untuk MBG selama Ramadan

    BADAN Gizi Nasional melarang satuan pemenuhan pelayanan gizi menyediakan pangan ultraproses atau ultra-processed food (UPF) untuk menu makan bergizi gratis (MBG) selamat Ramadan. Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca Larangan…

    Hari PRT Nasional, Koalisi Sipil Tuntut Pengesahan RUU PPRT

    KOALISI Masyarakat Sipil untuk Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menuntut Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengesahkan Undang-Undang Pelindungan PRT. Adapun tuntutan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *