NasDem: MKMK Jaga Etik Hakim MK, Bukan Hakimi Seseorang Sebelum Menjabat

Jakarta

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Rudianto Lallo membicarakan batas kewenangan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam menjaga kode etik hakim MK. Rudianto mengatakan MKMK menjadi garda penjaga etik bagi hakim yang sedang menjabat, bukan sebelum seseorang menjadi hakim MK.

“Pasal 2 Ayat (1) Peraturan MK a quo menyebutkan secara tegas bahwa Majelis Kehormatan dibentuk untuk menegakkan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam rangka menjaga integritas dan kepribadian hakim konstitusi yang tidak tercela, adil, dan negarawan,” kata Rudianto kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan begitu, lanjut dia, kompetensi absolut MKMK adalah sebagai barikade etik bagi hakim yang sedang menjabat, alih-alih membuka ruang pada proses atau perbuatan yang bersifat retroaktif sebelum seseorang menjadi hakim Konstitusi.

Wakil Ketua Mahkamah Partai NasDem ini pun mengingatkan, apabila MKMK tidak membatasi diri berdasarkan prinsip restraint of authority dan restraint of institution, maka tindakan tersebut justru berpotensi menjadi pembangkangan terhadap konstitusi itu sendiri.

“MKMK seharusnya menjadi teladan terdepan dalam merefleksikan penghormatan, Kepatuhan, dan Ketertiban Berkonstitusi UUD NRI 1945 dan Jiwa Konstitusi sebagai Corong utama Penjaga Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim MK,” katanya.

Lebih lanjut, Rudianto menegaskan MKMK sepatutnya mencermati kembali amanat Pasal 9 Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024 tentang MKMK, khususnya terkait prinsip pelaksanaan tugas lembaga tersebut.

“Prinsip inilah yang harus dipedomani dan dicerminkan oleh para anggota MKMK dalam menyikapi laporan masyarakat,” ujar dia.

Ia menegaskan, MKMK dibentuk sebagai institusi yang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, kode etik, dan perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama), bukan untuk menghakimi perbuatan sebelum seseorang menjadi hakim konstitusi atau menganulir keputusan pengangkatan yang bersumber dari mandat undang-undang maupun mandat konstitusi Pasal 24C ayat (3) UUD NRI 1945.

Sebelumnya, MKMK memastikan bahwa Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak akan ikut bersidang apabila terdapat potensi konflik kepentingan dalam perkara yang sedang ditangani MK.

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menjelaskan bahwa mekanisme pencegahan konflik kepentingan di MK sudah memiliki preseden dan dijalankan secara konsisten.

Senada, Ketua MK Suhartoyo pun yakin Adies Kadir akan memosisikan diri sebagai hakim MK seutuhnya karena sudah keluar dari Partai Golkar. Dia mengungkit prinsip hakim MK, yakni independen dan tak terafiliasi.

“Tapi seharusnya dengan beliau pernah menyatakan mundur dari partisipan itu, seharusnya sudah bagaimana memosisikan sebagai hakim MK dan hakim pada umumnya kan,” kata Suhartoyo kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/2).

“Harus independen, mandiri, tidak lagi terafiliasi di mana-mana, ke konstitusi, hukum dan keadilan,” lanjutnya.

(fca/fca)

  • Related Posts

    Geramnya Waka BGN Sidak SPPG Banyudono di Bawah Kandang Burung Walet

    Jakarta – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang geram saat mengetahui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kelurahan Banyudono, Ponorogo, Jawa Timur, berada di bawah kandang burung…

    Nestapa Kakek di Sulbar, Dapur Rumah Terbakar-Tabungan Rp 15 Juta Hangus

    Jakarta – Seorang kakek di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), tak kuasa menahan tangis usai dapur rumahnya terbakar hingga menghanguskan uang tabungan. Kakek bernama Rasil (70) itu bertahun-tahun…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *