DPR Minta Pemerintah Bentuk Tim untuk Masalah PBI BPJS

ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, meminta pemerintah membentuk task force atau tim khusus satu atap yang bisa menyelesaikan persoalan Bantuan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS secara langsung di setiap rumah sakit.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dalam konteks penonaktifan kepesertaan PBI, kata dia, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan pada dasarnya hanya sebagai pengguna data yang bersumber dari Kementerian Sosial sebagai pihak yang melakukan eksekusi kebijakan. Kendati demikian, ia menekankan pentingnya menjaga kekompakan dan sinergi antarlembaga.
 
“Jangan sampai karena merasa hanya sebagai user, lalu terkesan saling melempar tanggung jawab. Kita harus tetap solid dan bersama-sama mencari solusi agar masyarakat tidak dirugikan,” kata Zainul dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 14 Februari 2026.
 
Zainul mengatakan penonaktifan 11 juta peserta PBI, dengan sekitar 120 ribu pasien kategori katastropik, seharusnya dapat dimitigasi sejak awal melalui langkah proaktif dari BPJS Kesehatan.
 
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menyebut BPJS memiliki data detail peserta, termasuk pasien katastropik. Ia mengatakan, seandainya sejak awal data 120 ribu pasien katastropik itu disampaikan sebagai pembanding kepada Kemensos, proses penonaktifan seharusnya bisa lebih hati-hati. 

“Kemensos akan memiliki data pembanding sebelum mengambil keputusan,” kata Zainul.
 
Zainul menuturkan, dalam tiga bulan ke depan, tahapan paling krusial adalah validasi terhadap 11 juta data peserta PBI yang dinonaktifkan. Karenanya, ia mengusulkan pembentukan tim ad hoc atau task force di rumah sakit, khususnya rumah sakit pemerintah dengan jumlah peserta BPJS PBI yang besar.
 
“Saya membayangkan ada tim satu atap di rumah sakit, terdiri dari unsur BPJS, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial, yang bisa langsung menyelesaikan persoalan di lokasi,” ujarnya. “Jadi ketika ada pasien datang dan ternyata kepesertaannya dinonaktifkan, klarifikasi dan penilaian bisa dilakukan saat itu juga, tanpa harus bolak-balik mengurus administrasi.”
 
Zainul mengingatkan agar tidak terjadi kasus di mana pasien PBI yang sebenarnya masuk kategori desil 4 ke bawah justru dinonaktifkan karena dianggap masuk desil 5 ke atas. 
 
“Jangan sampai pasien yang seharusnya berhak justru diminta pulang untuk mengurus administrasi secara berjenjang dan hirarkis. Masyarakat kita banyak yang tidak mampu menghadapi proses birokrasi seperti itu. Dengan adanya tim khusus selama masa transisi tiga bulan ini, persoalan bisa langsung diselesaikan di rumah sakit,” ujar dia.

Pemerintah memutuskan 11 juta penerima PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan dalam putaran terakhir tetap mendapatkan pelayanan gratis selama tiga bulan ke depan.

Kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada rapat konsultasi pengelola data jaminan sosial, Senin, 9 Februari 2026.

“Selama jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI nya dibayarkan pemerintah,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco saat membacakan kesimpulan rapat di Senayan, Jakarta. 

Peserta PBI BPJS Kesehatan secara tiba-tiba dinonaktifkan karena pemutakhiran pendataan penerima bantuan sosial melalui penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut digunakan sebagai acuan tunggal untuk semua program bantuan pemerintah. Kejadian itu menjadi heboh karena membuat pasien cuci darah tak bisa mendapat perawatan karena PBI BPJS mereka nonaktif.

Dinda Shabrina dan Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: Aturan WFA bagi Pekerja Swasta saat Nyepi dan Idul Fitri

  • Related Posts

    BGN Larang Produk UPF dan Pedas untuk MBG selama Ramadan

    BADAN Gizi Nasional melarang satuan pemenuhan pelayanan gizi menyediakan pangan ultraproses atau ultra-processed food (UPF) untuk menu makan bergizi gratis (MBG) selamat Ramadan. Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca Larangan…

    Hari PRT Nasional, Koalisi Sipil Tuntut Pengesahan RUU PPRT

    KOALISI Masyarakat Sipil untuk Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menuntut Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengesahkan Undang-Undang Pelindungan PRT. Adapun tuntutan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *