BADAN Gizi Nasional menyatakan program makan bergizi gratis atau MBG tetap diberikan selama periode libur Idul Fitri dan cuti bersama 1447 Hijriah. Namun BGN mengatur mekanisme pendistribusiannya di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan menu MBG tidak akan didistribusikan kepada seluruh sasaran penerima manfaat, baik peserta didik maupun non-peserta didik, pada 18-24 Maret 2026 karena libur lebaran dan cuti bersama. Namun Dadan mengatakan paket MBG tetap diberikan, hanya saja distribusi dilakukan lebih awal.
“Pendistribusiannya dilakukan pada hari terakhir pendistribusian sebelumnya yaitu pada hari Selasa, 17 Maret 2026, berupa satu paket kemasan makanan sehat ditambah dengan tiga paket bundling kemasan sehat untuk MBG alokasi hari Rabu, 18 Maret 2026 sampai Jumat, 20 Maret 2026,” kata Dadan dikutip dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 14 Februari 2026.
Dadan mengatakan paket bundel merupakan penggabungan paket makanan kemasan sehat MBG untuk konsumsi beberapa hari yang diserahkan sekaligus. Namun, BGN menegaskan batas maksimal makanan yang telah diterima hanya bertahan untuk tiga hari.
“Serta penegasan bahwa paket adalah khusus untuk sasaran penerima manfaat MBG,” ujar Dadan.
Sebelumnya, BGN memastikan pelayanan program pemenuhan gizi nasional ini tetap berjalan selama Ramadan, libur dan cuti bersama lebaran, serta Tahun Baru Imlek. Untuk kelompok rentan, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita usia 6–59 bulan, pelayanan MBG tetap berjalan penuh selama periode tersebut.
Sementara itu, di wilayah dengan mayoritas penerima manfaat yang tidak menjalankan ibadah puasa, pendistribusian MBG tetap mengikuti jadwal normal seperti hari biasa dengan menu siap santap.
Pada periode cuti bersama dan libur Tahun Baru Imlek, yakni 16-17 Februari 2026, tidak dilakukan pendistribusian MBG. Begitu pula ketika memasuki awal Ramadan, yakni 18 hingga 22 Februari, pemberian makanan bergizi tersebut juga dihentikan sementara. Dadan mengatakan distribusi MBG baru akan dimulai kembali pada 23 Februari 2026.
BGN juga melarang Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) menyediakan pangan ultraproses atau ultra-processed food (UPF). Larangan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026.
Selama periode Ramadan, penerima manfaat akan menerima menu MBG dalam paket kemasan sehat yang makanannya tidak menggunakan produk pabrikan ultra processed food (UPF).
UPF merupakan makanan yang dibuat melalui serangkaian proses industri dengan menggunakan bahan tambahan seperti pengawet, pewarna, dan perasa. Tujuan utama industri makanan ultraproses ini dibuat agar produk siap santap, tahan lama, dan mudah disajikan.
“Rekomendasi menu untuk makanan kemasan meliputi telur asin, abon, dendeng kering, buah, atau makanan khas lokal lainnya, serta kurma (opsional) dengan tetap memperhatikan keamanan pangan, mutu makanan, serta standar gizi menurut kelompok usia penerima manfaat,” kata Dadan.
Dadan juga meminta supaya dapur tidak menyajikan makanan yang cepat basi, bercita rasa pedas, maupun yang berpotensi menimbulkan insiden keamanan pangan.
Adapun untuk skema distribusi, setiap penerima manfaat akan mendapatkan dua totebag dengan warna berbeda untuk memudahkan identifikasi dan proses penukaran.
“SPPG menyediakan dua buah totebag untuk setiap penerima manfaat dengan warna yang berbeda, misalnya warna biru dan merah agar dapat menjadi pembeda antara kantong totebag yang sebelumnya digunakan, dengan kantong tote bag yang akan ditukar pada hari berikutnya,” ujar Dadan.






