MENTERI Ketenagakerjaan Yassierli meneken Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/1I/2026. Surat itu mengatur pelaksanaan kerja dari lokasi mana saja alias work from anywhere atau WFA bagi pekerja atau buruh perusahaan pada masa libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 2026.
Surat bertarikh 13 Februari 2026 ini diterbitkan dalam rangka mengoptimalkan mobilitas masyarakat pada periode libur di dua hari keagamaan mendatang. “Serta untuk menjaga produktivitas kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan | tahun 2026,” demikian kata Yassierli melalui SE M/2/HK.04/1I/2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Surat ini ditujukan pada para pemimpin perusahaan atau pelaku usaha di seluruh Indonesia. “Dengan ini dihimbau kepada Saudara/Saudari untuk memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh melaksanakan kerja dari lokasi lain atau work from anywhere (WFA),” kata Yassierli.
Adapun pelaksanaan WFA dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. WFA dilaksanakan pada tanggal 16-17 Maret 2026 dan diharapkan dapat dilakukan juga pada tanggal 25-27 Maret 2026. Pelaksanaan WFA memperhatikan kebutuhan perusahaan serta mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik para pemudik setelah merayakan Hari Raya Idul Fitri.
2. Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti bidang kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, atau yang berkaitan dengan kelangsungan produksi.
3. WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.
4. Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya.
5. Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan.
6. Jam kerja dan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan pekerja atau buruh secara WFA, diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif.






