Ayah di NTT Paksa Anak 11 Bulan Minum Miras, Polisi Turun Tangan

Jakarta

Seorang pria, JNK alias Jitro di Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) mencekoki anaknya yang berusia 11 bulan dengan minuman keras (miras). Polisi turun tangan menyelidiki peristiwa tersebut.

“Saksi-saksi sudah kami periksa semua, saksi kami sudah periksa sekitar tiga orang,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, dilansir detikBali, Sabtu (14/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jitro belum ditahan lantaran penyidik Polres TTS masih melakukan pendalaman. Jitro kini hanya dikenakan wajib lapor.

Polisi telah mengirim sampel botol miras ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali di Denpasar untuk diuji. Polisi juga tengah mengecek anak yang dipaksa tubuhnya mengandung alkohol atau tidak.

Video pemaksaan oleh Jitro kepada anaknya itu viral di media sosial (medsos), baik Facebook maupun TikTok.

Polres TTS lantas bergerak cepat menangkap Jitro. Lelaki itu ditangkap di kediamannya, Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu, TTS, Rabu (11/2/2026). Jitro telah mengakui perbuatannya saat diperiksa polisi.

“Saudara JNK menggendong anaknya KIK yang berusia 11 bulan sambil minum miras jenis sopi,” jelasnya.

Kepada polisi, Jitro mengaku memberikan sedikit miras kepada anaknya untuk lucu-lucuan. Berdasarkan pengakuan Jitro, insiden pemaksaan bayi minum miras itu terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 07.00 Wita.

Baca selengkapnya di sini.

(dek/dek)

  • Related Posts

    Indonesia dan Arab Saudi Perkuat Kerja Sama di Sektor Budaya

    Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi memperkuat sinergi dalam bidang budaya. Indonesia dan RI sendiri telah menjalin hubungan persahabatan selama 76 tahun. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Kebudayaan RI…

    DPR Cecar Pemerintah soal Data Korban Pelanggaran HAM Berat

    KOMISI XIII DPR menyoroti ketidaksinkronan data yang dimiliki kementerian dan lembaga pemerintah soal jumlah korban pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu. Legislator khawatir ketidaksinkronan ini berdampak pada upaya pemulihan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *