Pemprov Jawa Tengah Pastikan Pajak Kendaraan Bermotor 2026 Tak Naik, Siapkan Diskon 5 Persen

INFO TEMPO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memastikan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk 2026. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan bahwa pihaknya justru menyiapkan relaksasi atau diskon PKB sebesar 5 persen yang akan berlaku hingga akhir tahun.

“Kami menegaskan, posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025 untuk Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan,” kata Sumarno dalam jumpa pers dengan wartawan di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat, 13 Februari 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Rencana relaksasi atau diskon PKB sebesar 5 persen ini merupakan arahan dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Hal tersebut mempertimbangkan dinamika di tengah masyarakat terkait dengan isu mengenai kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor.

Adapun kenaikan yang dimaksud merupakan kebijakan opsen (tambahan pajak) yang diterapkan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan PP Nomor 35 Tahun 2023.

Sesuai aturan tersebut, Pemprov Jateng memang memberlakukan opsen (tambahan pungutan) Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 13,94 persen pada 2025. Namun, agar masyarakat tidak terbebani, pemprov memberikan relaksasi atau diskon pada periode Januari hingga Maret 2025. Diskon opsen tersebut, kata Sumarno, membuat beban Pajak Kendaraan Bermotor tidak terasa memberatkan bagi masyarakat.

Pada awal 2026, Pemerintah Jawa Tengah belum menerapkan kebijakan diskon PKB sehingga masyarakat merasakan adanya kenaikan pajak. Oleh karena itu, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menginstruksikan pengkajian kemungkinan penerapan relaksasi PKB pada 2026.

Penerapan tersebut akan mempertimbangkan kemampuan fiskal serta kegiatan pembangunan yang ada di masyarakat. Selain itu, kajian juga akan melihat daya beli masyarakat serta kondisi sosial ekonomi pada saat ini.

“Kajian ini akan kami laporkan dan setelah mendapat arahan Pak Gubernur, tentu saja akan kita tindak lanjuti,” kata Sumarno.

Selain rencana diskon 5 persen untuk PKB, Pemprov Jateng juga tetap menerapkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) bagi kendaraan bekas. Namun, pemilik kendaraan masih wajib membayar biaya lain seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk STNK/TNKB/BPKB, serta SWDKLLJ.

Adapun potensi penerimaan pajak akan dialokasikan untuk program pembangunan infrastruktur yang berkaitan dengan perbaikan jalan, serta mendukung sektor pendidikan melalui kebijakan sekolah gratis bagi SMA dan SMK negeri. Target pendapatan dari sektor PKB akan digenjot melalui potensi pertumbuhan kendaraan baru maupun dari pembayaran tunggakan-tunggakan pajak di tahun-tahun sebelumnya.

“Kami mendorong teman-teman di kabupaten/kota berperan aktif meningkatkan kepatuhan kendaraan bermotor,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga tetap berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan berbagai terobosan. Langkah untuk mengimplementasikan rencana tersebut berupa optimalisasi BUMD dan optimalisasi pengelolaan aset. (*)

  • Related Posts

    Ayah di NTT Paksa Anak 11 Bulan Minum Miras, Polisi Turun Tangan

    Jakarta – Seorang pria, JNK alias Jitro di Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) mencekoki anaknya yang berusia 11 bulan dengan minuman keras (miras). Polisi turun tangan menyelidiki…

    Siswi SMP di Gresik Diperkosa-Disekap Anggota Gangster, Polisi Turun Tangan

    Jakarta – Seorang siswi kelas 2 SMP menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan yang diduga dilakukan seorang anggota Gangster. Korban disekap di sebuah rumah kosong di Desa Randegansari, Driyorejo, Gresik. Dilansir…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *