Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan Seperti Semula

MANTAN Presiden Joko Widodo alias Jokowi setuju dengan usulan agar Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dikembalikan seperti sebelum direvisi pada 2019. Jokowi menilai gagasan mengembalikan UU KPK ke versi sebelum revisi merupakan usulan yang baik. 

Jokowi mengatakan revisi Undang-Undang KPK pada 2019 merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Itu bagus. Karena itu (revisi) dulu inisiatif DPR. Memang saat itu atas inisiatif DPR,” kata Jokowi saat ditemui seusai menyaksikan pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, pada Jumat, 13 Februari 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Jokowi mengatakan dirinya sebagai presiden tidak menandatangani revisi UU KPK tersebut. “Direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” katanya. Meski tidak ditandatangani oleh Presiden, tapi hasil revisi undang-undang tersebut tetap berlaku. 

Jokowi melanjutkan, jika UU KPK dikembalikan ke aturan sebelum revisi pada 2019, maka pelaksanaannya tinggal menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Salah satunya perihal ketentuan pemilihan ketua KPK. “Ya, sesuai ketentuan aturan yang ada saja,” kata dia.

Sebelumnya, mantan Ketua KPK Abraham Samad mengusulkan agar Undang-Undang KPK dikembalikan seperti sebelum revisi 2019. Ia menyampaikannya dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan, pada Jumat, 30 Januari 2026. Pertemuan itu juga dihadiri sejumlah tokoh nasional yang kerap mengkritik penguasa.

Pada 2019, DPR dan pemerintah bersepakat untuk merevisi Undang-Undang KPK. Hasil revisi justru melemahkan KPK. Misalnya, meski dinyatakan tetap independen, tapi lembaga KPK dimasukkan dalam rumpun eksekutif. Lalu semua pegawai KPK beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Selanjutnya, KPK diberi kewenangan untuk menghentikan penyidikan maupun penuntutan. KPK juga harus meminta izin Dewan Pengawas KPK –lembaga yang terbentuk dari hasil revisi– ketika melakukan operasi tangkap tangan, penyitaan, dan penggeledahan.

Hasil revisi undang-undang itu yang ditindaklanjuti oleh Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, untuk menggelas tes wawasan kebangsaan dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN. Tes wawasan kebangsaan ini menjadi dalih pimpinan KPK untuk menyingkirkan sebanyak 57 penyidik dan penyelidik berintegritas, di antaranya Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo Harahap.  

Menurut Abraham Samad, revisi UU KPK pada 2019 itu sudah membuat kewenangan Komisi antirasuah itu berkurang dan posisinya melemah. “Saya bilang, kalau bisa UU KPK dikembalikan seperti dulu kalau mau melihat KPK bertaji lagi,” kata Abraham saat dihubungi, pada Ahad, 1 Februari 2026.

Abraham menilai, sejak revisi undang-undang tersebut, sejumlah kewenangan KPK dihapus atau diubah sehingga kinerjanya tidak lagi maksimal. Ia juga menyorot posisi KPK yang kini berada di bawah rumpun eksekutif sehingga dinilai tidak lagi independen.

Menurut Abraham, independensi lembaga antikorupsi menjadi prinsip penting sebagaimana diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang telah diratifikasi Indonesia. Dalam konvensi tersebut, lembaga antikorupsi harus berdiri independen dan tidak berada di bawah kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

Abraham juga mengkritik proses rekrutmen pimpinan KPK yang melibatkan panitia seleksi dan DPR. Ia menyinggung kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang tersandung persoalan kode etik dan hukum sebagai bukti adanya masalah dalam seleksi pimpinan KPK.

Selain itu, Abraham menyorot pemberhentian 57 pegawai KPK melalui tes wawasan kebangsaan. Ia menilai tes itu bermasalah.

Abraham juga menyinggung Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2025 yang dirilis oleh Transparency International. Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2024 berada di angka 37 dari skala 0-100.

Sultan Abdulrahman turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Mengapa KPK Royal Menerbitkan SP3? 

  • Related Posts

    Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan Versi Lama, Singgung Revisi Inisiatif DPR

    Jakarta – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama. Jokowi menyinggung UU KPK versi tersebut merupakan…

    Jokowi Bantah Isu Ditunjuk Jadi Wantimpres Prabowo

    Jakarta – Nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) diisukan akan menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Jokowi membantah kabar tersebut karena memilih berada di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *