Hakim Tolak Praperadilan Pembunuh Anak Politikus PKS, Status Tersangka Sah

Jakarta

Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak permohonan praperadilan dari Heru Anggara, tersangka kasus pembunuhan anak politikus PKS di Cilegon. Hakim menyebut penetapan Heru Anggara telah sah sesuai dengan aturan.

Putusan praperadilan itu dibacakan dalam sidang di PN Serang pada Jumat (13/2/2026). Hakim Hendro Wicaksono membacakan amar putusan untuk permohonan praperadilan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Mengadili, pertama, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” kata hakim.

Hakim berkesimpulan penetapan pemohon sebagai tersangka pada 2 Januari 2026 telah dilakukan dalam kerangka penyidikan yang sah. Selain itu, penetapan tersangka juga didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP sebagaimana dimaknai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

“Penangkapan tanggal 3 Januari 2026 dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan dilengkapi surat perintah serta berita acara sesuai Pasal 17 dan Pasal 18 KUHAP,” kata hakim.

“Penahanan tanggal 3 Januari 2026 memenuhi syarat objektif dan subjektif Pasal 21 KUHAP serta tertib administrasi penahanan. Oleh karena itu, seluruh dalil permohonan praperadilan Pemohon tidak beralasan dan harus ditolak,” katanya.

Tersangka Ajukan Praperadilan

Sebelumnya, tersangka mengajukan praperadilan pada Senin (26/1) dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Srg. Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Cilegon tertulis sebagai termohon dalam perkara tersebut.

“Iya. Jadi ini kita bicara praperadilan dulu ya. Soal hasil wawancara kami dengan tersangka sebagai tersangka itu kan satu hal yang berbeda proses selanjutnya nanti. Nah, praperadilan kan itu hanya untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka oleh penyidik,” kata kuasa hukum tersangka, Sahat, saat dimintai konfirmasi, Jumat (6/2).

Menurut Sahat, pihaknya ingin menguji apakah penetapan Heru Anggara sebagai tersangka kasus pembunuhan anak politikus PKS Cilegon itu sudah sesuai dengan KUHAP atau tidak.

“Proses dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka itu sudah memenuhi KUHAP atau tidak, tentunya yang nanti akan menilai itu kan hakim,” ujarnya.

(aik/isa)

  • Related Posts

    Pria Tusuk Mantan Istri Saat Salaman di Resepsi Pernikahan Anak di Jakut

    Jakarta – Seorang lansia inisial EF (67) ditangkap usai menusuk mantan istrinya berinisial ES (55). Penusukan itu dilakukan pelaku saat menghadiri resepsi pernikahan anak kandungnya di Tanjung Priok, Jakarta Utara.…

    Megawati Mengaku Menangis Nonton Film Pesta Babi

    KETUA Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengaku bersedih melihat kondisi Indonesia hari ini setelah menonton film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita. Cerita itu dibagikan Megawati…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *