Dewan Adat Nilai Pergantian Nama PB XIV Purbaya Rentan Disalahgunakan

Solo

Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo menilai pergantian nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas rentan disalahgunakan. Pihak LDA juga langsung mengirimkan surat keberatan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solo terkait perubahan nama PB XIV Purbaya.

“Kemarin sebenarnya kami mengirim surat lagi ke Dukcapil sebagai jawaban atas surat dari Dukcapil yang kami terima kemarin sore. Karena hampir pasti akan terjadi penyalahgunaan identitas tersebut,” kata Ketua Eksekutif LDA, KPH Eddy Wirabhumi saat dihubungi, dilansir detikJateng, Jumat (13/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eddy mengatakan, surat keberatan itu menjawab langkah Dispendukcapil yang tetap memproses pergantian nama PB XIV Purbaya, yang mana Dispendukcapil tetap menerbitkan KTP berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Solo Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt.

“Dalam surat tersebut, Dukcapil intinya bersikeras akan memberikan pelayanan karena ada penetapan PN. Mereka tidak mau mengerti bahwa penetapan PN tersebut sedang kami gugat dan prosesnya sedang berjalan,” ujar dia.

Menurut Eddy, putusan penetapan oleh Pengadilan Negeri hanya sebatas administratif dan tidak ada hubungannya dengan jabatan maupun gelar Keraton.

“Putusan penetapan itu hanya administratif dan tidak ada hubungan dengan jabatan atau gelar Keraton, tetapi dipastikan akan disalahgunakan,” ucap dia.

Baca selengkapnya di sini

(idh/dhn)

  • Related Posts

    Disaksikan Prabowo, Ini 11 Perjanjian Kerja Sama Ekonomi RI-Jepang

    Tokyo – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung pengumuman 10 nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan perjanjian kerja sama strategis antara pelaku usaha Indonesia dan Jepang. Pengumuman sejumlah…

    KPK Dalami Keterlibatan Penyelenggara Negara di Kasus Kuota Haji

    Jakarta – KPK telah menetapkan total empat orang tersangka terkait kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Kini KPK tengah melakukan pendalaman terkait keterlibatan penyelenggaranegara dan swasta dam kasus tersebut. Dua pihak…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *