Khofifah Bantah BAP Terdakwa yang Sudah Almarhum soal Terima Fee Ijon

Jakarta

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membantah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi terkait dugaan penerimaan fee ijon dana hibah Pokir DPRD Jatim. Dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim 2019, Khofifah menyatakan tudingan adanya fee hingga 30 persen tidak benar.

Dilansir detikJatim, Khofifah menepati janjinya untuk kooperatif memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim tahun 2019.

Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK melontarkan pertanyaan ke Gubernur Khofifah terkait (BAP) Eks Ketua DPRD Jatim Almarhum Kusnadi yang menyebut Gubernur Jatim menerima fee ijon hingga 30 persen. Khofifah menegaskan, dirinya tidak pernah menerima fee atau ijon dana hibah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami ingin menegaskan Yang Mulia, tidak pernah ada dan tidak benar (soal BAP Kusnadi),” kata Khofifah di Pengadilan Tipikor Sidoarjo, Kamis (12/2/2026).

“Insyaallah tidak ada, kami ingin menyampaikan dari sebetulnya menurut BAP, bahwa ada Gubernur Jawa Timur, Wakil Gubernur Jawa Timur mendapat uang fee ijon sampai 30 persen dalam pengajuan hibah pokir DPRD Jatim 2019-2024, kemudian Sekdaprov Jatim menerima 5 sampai 10 persen, Kepala Bappeda 3-5 persen, kemudian BPKAD juga demikian, semua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menerima 3-5 persen, izin yang mulia kalau ditotal itu hampir 300 persenan,” jelasnya.

“Saya rasa angka secara matematis barangkali bisa dilihat dalam suasana seperti apa penjelasannya ini disampaikan oleh almarhum (Kusnadi),” tambahnya.

Baca selengkapnya di sini.

(eva/dhn)

  • Related Posts

    Alasan KPK Jerat 2 Tersangka Swasta Kasus Kuota Haji Pakai Pasal Kerugian Negara

    Jakarta – KPK menetapkan dua pihak swasta Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua…

    Kasus Haji, KPK Duga Gus Alex Terima USD 30 Ribu-Dirjen PHU Kemenag USD 5.000

    Jakarta – KPK mengungkap aliran dana di kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. KPK menyebut ada aliran dana dari Direktur Operasional Maktour Ismail Adham (ISM) ke pejabat negara. Deputi Bidang…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *