GKR Hemas: Otonomi Daerah Belum Memihak Kebutuhan Rakyat

WAKIL Ketua DPD Kanjeng Ratu (GKR) Hemas menyebut penerapan otonomi daerah di Indonesia masih banyak meninggalkan catatan. Penerapan otonomi daerah di tanah air dimulai sejak 1999 manakala diterbitkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999.

Ia mengatakan, otonomi daerah memang memberikan ruang yang lebih luas. Namun, dalam penerapannya, hubungan antara pusat dan daerah masih cukup terbatas, terutama dalam urusan pembagian kewenangan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Kalau kita lihat, otonomi daerah masih belum memihak kepada kebutuhan rakyat dan pemerintah daerah,” kata GKR Hemas dalam acara Seminar Nasional bertajuk “Seperempat Abad Otonomi Daerah: Evaluasi, Risiko, dan Trajektori ke Depan” di Auditorium Utama BRIN, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Februari 2026.

Wakil Ketua DPD asal Daerah Istimewa Yogyakarta itu melanjutkan, kewenangan masih tersentralisasi di pusat. Sehingga, diperlukan mekanisme otonomi daerah yang asismetris dalam penerapannya di kemudian hari.

GKR Hemas juga mendorong kerjasama intens antara DPD dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), khususnya dalam melakukan evaluasi dan pembahasan regulasi yang bisa dimanfaatkan oleh daerah untuk bergerak lebih progresif.

“Supaya daerah tidak hanya menjadi tempat yang memfasilitasi pemberian sumber daya alam kepada pemerintah pusat, tapi daerah diberikan kewenangan untuk mengelola izin dan lainnya,” ujar permaisuri Kesultanan Yogyakarta itu.

Dalam kesempatan serupa, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Suparman mengatakan, dalam implementasinya otonomi daerah sejauh ini telah memberikan dampak yang variatif.

Dampak positif misalnya, otonomi daerah telah mendorong meningkatnya indeks pembangunan manusia, melahirkan kepala daerah yang inovatif, maupun menurunkan angka kemiskinan. Namun, kata dia, implementasi otonomi daerah juga memberikan dampak negatif, yakni terbatasnya kewenangan daerah karena pemerintahan masih tersentralisasi di pusat, khususnya terkait penataan dan hubungan keuangan, serta pembinaan pengawasan.

“Kalau dikerucutkan dalam 5-6 tahun terakhir, soal keuangan misalnya, pemantauan kami menunjukkan pengelolaan fiskal daerah menjadi sangat tergantung oleh kebijakan pemerintah pusat,” kata Herman.

Ketergantungan fiskal daerah kepada pusat itu, misalnya dalam kebijakan pemangkasan transfer ke daerah. Menurut dia, penting bagi negara untuk menjaga keseimbangan fiskal antara daerah dengan pusat. “Ketidakseimbangan ini akan berdampak pada terganggunnya pembangunan di daerah,” ujar dia.

  • Related Posts

    Putri Zulhas Bicara Potensi Cadangan Panas Bumi di Indonesia

    Jakarta – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, berbicara soal cadangan energi panas bumi atau geotermal di Indonesia. Ia menyebut cadangan energi panas bumi di RI berkisar…

    Persoalan PBI BPJS, Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Segera Lakukan Pembenahan Tata Kelola DTSEN

    INFO NASIONAL – Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menanggapi persoalan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang sering bermuara pada masalah data. Selly menilai, persoalan tersebut…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *