PERKUMPULAN Guru Madrasah atau PGM Indonesia meminta Dewan Perwakilan Rakyat untuk memperjuangkan nasib guru madrasah swasta yang tidak memiliki kesempatan berkompetisi dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sejumlah pengurus PGM hari ini beraudiensi dengan pimpinan dan anggota DPR usai mereka melakukan demonstrasi di depan gedung DPR.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ketua Umum PGM Yaya Ropandi mengatakan saat ini guru madrasah swasta belum dapat mengikuti seleksi PPPK karena regulasi mensyaratkan peserta berasal dari tenaga honorer di sekolah negeri. Aturan itu dianggap menggugurkan kesempatan para guru madrasah yang mengajar di sekolah swasta.
“Mohon kiranya ada keputusan yang lebih cepat bagaimana guru-guru swasta ini juga ikut seleksi, Pak. Padahal seleksi itu belum tentu keterima,” kata Yaya di kompleks DPR, Jakarta, pada Rabu, 11 Februari 2026.
Yaya menceritakan, kebanyakan guru madrasah telah mengajar belasan hingga puluhan tahun untuk mencerdaskan anak-anak Indonesia. Sebagai organisasi profesi guru madrasah yang telah memiliki kepengurusan di hampir 27 provinsi, Yaya berujar ia membawa aspirasi-aspirasi dari daerah.
Para guru itu mendorong DPR agar mendesak pemerintah untuk mengubah aturan seleksi ASN dan PPPK bagi guru. Ia juga menyinggung perbedaan nasib para guru dengan pegawai dapur makan bergizi gratis atau satuan pelayanan pemenuhan gizi yang merupakan tenaga swasta tapi bisa mudah menjadi PPPK.
“Kami tidak iri terhadap program MBG. PGM Indonesia mendukung pak sepenuhnya, karena yang dikasih makan itu adalah siswa-siswa kami. Hanya pada proses pengangkatan mereka instruksi presidennya cepat diangkat menjadi PPPK, sementara kami tidak,” kata dia.
Yaya menegaskan bahwa permintaan yang ia sampaikan bukanlah sebuah tuntutan, melainkan suatu dorongan agar ada perubahan kebijakan. Dia berharap audiensi ini bisa menindaklanjuti aspirasi guru madrasah yang ingin ada peningkatan kesejahteraan.
Para guru madrasah diterima audiensi oleh Wakil Ketua DPR Sari Yuliati dan pimpinan Komisi VIII DPR yang terdiri dari Ketua Marwan Dasopang serta para wakilnya Singgih Januratmoko, Abdul Wachid dan Abidin Fikri.
Marwan Dasopang mengatakan bahwa permasalahan yang diadukan oleh PGM adalah isu lama yang menjadi perhatian Komisi VIII DPR. Adapun menurut dia, masalah ini pangkalnya adalah bahwa pendidikan madrasah atau pesantren tidak dianggap sebagai lembaga pendidikan formal menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Walhasil, para guru yang mengajar di madrasah atau pesantren tidak bisa mendapatkan insentif dari anggaran pemerintah daerah. Para guru itu di bawah Kementerian Agama, sehingga sumber pendanaannya hanya berasal dari pemerintah pusat. Lewat revisi UU Sisdiknas, ia meyakini bahwa para guru madrasah akan mendapat hak yang sama dengan guru di sekolah negeri atau nonmadrasah.
Marwan melanjutkan, panitia kerja di Komisi VIII DPR juga telah mendorong agar Kementerian Agama mengusulkan pengangkatan seluruh guru madrasah menjadi PPPK. “Karena mau diseleksi seketat apa pun, ya tetap perannya guru,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.






