Menteri Transmigrasi Imbau Transmigran Manfaatkan Lahan SHM dengan Produktif

INFO TEMPO – Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara mengimbau masyarakat transmigran yang telah memiliki lahan bersertifikat hak milik agar memanfaatkan lahan tersebut secara produktif. Menurut dia, langkah ini dapat mencegah terjadinya tumpang tindih lahan seperti yang terjadi di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

“Jika misalkan lahannya tersebut saat ini, hari ini ditinggalkan, tolong agar melapor ke BPN,” kata Iftitah di kantornya pada Rabu, 11 Februari 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Iftitah berujar, dengan adanya laporan lahan tidak produktif, BPN tidak akan melakukan pembatalan secara sepihak meski terdapat usulan dari kepala desa untuk memaksimalkan lahan. Menurut dia, banyak persoalan serupa terjadi di sejumlah daerah, ketika tanah ditinggalkan bertahun-tahun lalu menjadi bermasalah saat akan kembali dikelola.

“Sisi buruknya juga para investor nanti bisa saja ada keengganan untuk berinvestasi karena tidak ada kepastian hukum atas lahan. Kemudian di sisi yang lain rakyat juga dikorbankan,” kata dia.

Selain itu, Iftitah menegaskan pentingnya pemanfaatan lahan secara produktif agar program transmigrasi dapat berkembang. Menurut dia, hal tersebut menjadi fokus utama Kementerian Transmigrasi karena mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, membuka lebih banyak lapangan kerja, khususnya bagi masyarakat lokal. Ia menambahkan, pembangunan tersebut juga harus berkeadilan, tidak hanya menyediakan pekerjaan tetapi juga pendapatan yang layak, serta berkelanjutan.

Adapun terkait polemik di Kotabaru, Kalimantan Selatan, Kementerian Transmigrasi sepakat bersama BPN untuk mencabut pembatalan sertifikat tanah milik masyarakat eks transmigrasi. Pasalnya, masyarakat telah menempati wilayah tersebut sejak 1986 dan 1989 serta telah memiliki sertifikat hak milik sejak 1990.

Persoalan muncul pada 2010, ketika Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengeluarkan izin usaha pertambangan batu bara seluas 8.139 hektare kepada PT SSC. Perusahaan tersebut kemudian melakukan kegiatan pertambangan di lahan yang, menurut Iftitah, sebagian telah ditinggalkan oleh para transmigran atau tidak produktif.

Pada 1 Juli 2019, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan membatalkan sertifikat hak milik lahan transmigrasi Desa Bekambit Asri sebanyak 276 bidang. Hal ini dilakukan karena PT SSC mengklaim telah membeli lahan tersebut dan telah menyerahkannya seluruhnya kepada BPN, yang kemudian sebagian sudah diterbitkan sertifikat hak pakai atas nama PT SSC.

Beberapa bulan kemudian, tepatnya 1 November 2019, Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan kembali membatalkan 441 bidang yang belum dilepaskan warga kepada PT SSC. Pembatalan tersebut didasarkan pada izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan serta surat keterangan tanah (SKT) dari kepala desa setempat yang menyatakan perusahaan menguasai fisik bidang tanah tersebut. Karena itu, PT SSC kemudian mengajukan permohonan sertifikat hak pakai (SHP) atas nama perusahaan.

Kementerian Transmigrasi dan BPN menilai tumpang tindih legalitas lahan tersebut terjadi akibat adanya maladministrasi. Sebanyak 717 sertifikat tanah di atas lahan seluas 485 hektare akan dikembalikan kepada masyarakat transmigrasi dengan mengacu pada Pasal 11 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2016. (*)

  • Related Posts

    Pencemaran Cisadane Meluas, KLH Lakukan Pemeriksaan

    KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan pemeriksaan atas insiden kebakaran gudang milik PT Biotek Saranatama yang mengakibatkan cairan pestisida mengalir ke Sungai Jeletreng, anak Sungai Cisadane, di Tangerang…

    Debat Trenggono Vs Purbaya, Komisi IV DPR Minta Menteri Fokus Bantu Presiden

    Jakarta – Wakil Ketua Komisi IV DPR Fraksi PAN Ahmad Yohan menanggapi sempat muncul ribut-ribut di media sosial melibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono dan Menteri Keuangan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *