Konsolnas Pendidikan 2026 Rekomendasi Wajib Belajar 13 Tahun

KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah menerima rekomendasi penguatan program wajib belajar 13 tahun dalam Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Pendidikan Dasar dan Menengah 2026 yang digelar di Depok, Jawa Barat. Rekomendasi tersebut menjadi salah satu fokus utama hasil sidang sembilan komisi dalam forum yang berlangsung selama tiga hari itu.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Perwakilan Komisi I dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan, Efrida Yanti Pakpahan, mengatakan penguatan wajib belajar 13 tahun perlu ditopang oleh penanganan anak tidak sekolah (ATS) berbasis pendataan yang akurat. Menurut dia, data yang valid menjadi kunci agar intervensi pemerintah tepat sasaran.

Komisi I juga merekomendasikan penyusunan regulasi turunan dari Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperjelas peran pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan anak usia sekolah tetap mendapatkan layanan pendidikan.

Selain itu, komisi mendorong diseminasi pentingnya pendidikan prasekolah hingga tingkat masyarakat dengan melibatkan tokoh adat dan agama. Upaya ini bertujuan meningkatkan kesadaran orang tua mengenai pentingnya pendidikan sejak usia dini sebagai bagian dari skema wajib belajar 13 tahun.

Rekomendasi lainnya mencakup pemenuhan hak pendidikan anak disabilitas melalui penguatan pendidikan inklusif serta pemerataan guru berkualitas, termasuk di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD). Komisi menilai perlu ada langkah konkret untuk memastikan akses dan mutu pendidikan merata di seluruh wilayah.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat mengatakan hasil Konsolnas bukan sekadar rumusan di atas kertas, melainkan akan diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. “Forum ini menjadi ruang untuk merencanakan kebijakan dan aksi nyata agar pendidikan bermutu dapat dirasakan di seluruh aspek,” ujarnya dalam Konsolnas tersebut.

Kemendikdasmen berharap penguatan Wajib Belajar 13 Tahun melalui penanganan ATS, regulasi turunan, dan pemerataan layanan pendidikan dapat berjalan terarah dan berkelanjutan di seluruh daerah.

  • Related Posts

    Banjir-Longsor Terjang OKU, Polisi Evakuasi Warga hingga Bangun Dapur Umum

    Oku Selatan – Bencana alam berupa banjir bandang dan tanah longsor menerjang Dusun 6 dan Dusun 8 Manduriang, Desa Simpang Sender Utara, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT), Kabupaten…

    Pabrik Terpal di Bogor Terbakar Hebat, Asap Tebal Membumbung Tinggi

    Jakarta – Pabrik pembuatan terpal terbakar di Jalan Jampang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Tim pemadam kebakaran (damkar) meluncur ke lokasi. “Betul, objek yang terbakar pabrik terpal. Lokasi kebakaran di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *