Kepsek Diduga Aniaya Guru SD di Nunukan, Komisi X DPR: Sanksi Jika Terbukti

Jakarta

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian menyoroti kasus dugaan penganiayaan dan arogansi kepala sekolah (Kepsek) di Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Lalu mengatakan sanksi tegas harus diberikan jika kepsek terbukti bersalah.

“Kami memandang langkah Bupati Nunukan yang meminta rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bentuk keseriusan menegakkan disiplin dan etika di lingkungan pendidikan,” kata Lalu kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu menilai setiap keputusan harus menjunjung tinggi keadilan dan hukum yang berlaku. Menurutnya, penanganan kasus ini harus dilakukan secara objektif.

“Jika melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan terbukti terjadi penganiayaan, arogansi atau diskriminasi oleh kepala sekolah, maka sanksi hingga pemberhentian layak diberikan,” katanya.

“Proses hukum pidana harus tetap berjalan, sanksi disiplin kepegawaian diberikan secara proporsional, dan hak-hak korban dipulihkan sepenuhnya, termasuk hak bekerja dan hak kesejahteraan,” sambung dia.

Dia mengingatkan jika dugaan tersebut belum terbukti, maka pihak yang bersangkutan harus diberikan hak pembelaan sesuai prinsip hukum yang adil. Dia mengatakan pendidikan harus aman dan bebas dari kekerasan.

“Pada prinsipnya, kami berpihak pada perlindungan martabat dan hak guru serta mendukung terciptanya ekosistem pendidikan yang aman, adil, dan bebas dari kekerasan dan diskriminasi,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) mengambil langkah tegas terkait kasus dugaan penganiayaan dan arogansi oknum kepala sekolah (Kepsek) di Kecamatan Sebatik. Bupati Nunukan Irwan Sabri secara resmi telah mengirimkan surat permohonan rekomendasi pemberhentian jabatan kepala sekolah tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam dokumen yang diperoleh detikKalimantan, surat bernomor R/101/MPEKASN.800.1.3.3 tertanggal 6 Februari 2026 tersebut ditujukan langsung kepada Kepala BKN di Jakarta. Surat itu merujuk pada usulan dari Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Nunukan Nomor 106/DISDIK-V/820/I12026 perihal usulan pemberhentian.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Akhmad membenarkan adanya proses tersebut. Dia menegaskan langkah ini diambil sebagai bentuk sanksi disiplin sekaligus respons pemerintah daerah terhadap isu yang meresahkan dunia pendidikan setempat.

“Intinya apa yang dilakukan oleh Bupati itu sudah betul. Apalagi terkait dengan adanya isu yang berkembang ini,” ujar Akhmad dilansir detikKalimantan, Senin (9/2).

(amw/haf)

  • Related Posts

    Pihak Warung Bakso Minta Maaf Buntut Usir Kasar Pensiunan Guru di Jakut

    Jakarta – Kisruh warung bakso di Jakarta Utara yang mengusir dan menuding warga lansia bernama Candra Harahap sebagai juru parkir liar diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak warung bakso meminta maaf setelah…

    Peserta PBI BPJS Nonaktif Jual Kambing demi Cuci Darah

    KERABAT peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan di Purbalingga, Jawa Tengah, terpaksa menjual kambing miliknya untuk cuci darah setelah keanggotannya mendadak nonaktif. Perempuan bernama Ami, adik dari Turino,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *