ESDM Belum Resmi Cabut Izin Tambang Emas Martabe

MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan belum mencabut perizinan tambang emas Martabe garapan PT Agincourt Resources secara administratif.

Bahlil berujar, pemerintah telah mengumumkan pencabutan izin pertambangan Martabe, Sumatera Utara, yang saat ini dikelola Agincourt. Adapun pencabutan izin itu berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). “Tetapi pencabutannya itu kan dilakukan oleh Kementerian ESDM. Artinya sampai dengan sekarang itu belum ada pencabutan untuk urusan administrasinya,” ucap Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu, 11 Februari 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ketua Umum Partai Golkar ini menyatakan masih mengkaji secara mendalam ihwal status tambang Martabe. Bahlil mengatakan, Kementerian akan menjatuhkan hukuman apabila Agincourt terbukti melakukan pelanggaran dalam praktik pertambangannya. 

“Tim saya lagi melakukan kajian itu. Insyaallah kalau mereka dinyatakan ada kesalahan maka itu tetap akan dilakukan sanksi,” kata Bahlil. 

Namun jika tidak terbukti, Kementerian akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. “Kalau orang enggak bersalah, kan, enggak boleh juga kita memberikan sebuah penilaian yang lain, ya,” kata Bahlil. 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penghentian sejumlah izin di sektor perkebunan dan pertambangan, termasuk yang dikelola PT Agincourt Resources.

Pada Rabu, 28 Januari 2026, Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, menyampaikan rencana pergantian pengelolaan pertambangan emas Martabe di Sumatera Utara. Dony menyatakan tambang tersebut nantinya dikelola oleh PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas). 

Sementara itu, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyampaikan masih mengkaji rencana pengalihan pengelolaan tambang emas Martabe kepada Danantara. 

“Menanggapi beberapa pertanyaan media yang diterima Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, kami telah menerapkan langkah-langkah, namun tidak terbatas pada pengkajian terhadap aspek hukum, teknis produksi, aspek bisnis yang sedang berjalan, maupun strategi ke depan atas PT Agincourt Resources,” kata Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 9 Februari 2026.

Rosan mengatakan proses tersebut dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai aspek agar tidak mengganggu kepastian dan kepercayaan iklim investasi nasional. Untuk memperoleh pemahaman yang utuh dan berimbang, kementeriannya telah bertemu dan berkomunikasi langsung dengan manajemen PT Agincourt Resources.

Pilihan Editor:  Setelah Sawit, BUMN Ambil Alih Perusahaan Tambang Bermasalah

Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
  • Related Posts

    5 Syarat Menjadi Wali Nikah dalam Islam, Apa Saja?

    Jakarta – Wali nikah adalah pihak yang berwenang untuk menikahkan seorang perempuan dalam Islam. Adanya wali nikah sangat penting untuk memastikan sahnya suatu pernikahan secara syariat. Menurut Bimas Islam Kemenag,…

    Top Nasional: Juwono Tutup Usia hingga Prajurit Beli Narkoba

    REDAKSI Tempo merangkum sejumlah artikel terpopuler nasional yang tayang pada akhir pekan atau pada Sabtu, 28 Maret 2026. Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca Berita yang dirangkum di antaranya mantan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *