MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tak menutup kemungkinan perizinan tambang emas Martabe garapan PT Agincourt Resources dipulihkan kembali. Pemulihan itu dengan catatan bahwa Agincourt terbukti tidak melakukan pelanggaran.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memutuskan pencabutan izin pertambangan Martabe, Sumatera Utara, yang saat ini dikelola Agincourt. Adapun pencabutan izin itu berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Bahlil, Presiden Prabowo mengarahkan dirinya untuk mengkaji kembali dugaan pelanggaran yang dilakukan di wilayah tambang emas Martabe. “Kalau memang tidak ada pelanggaran, harus kami pulihkan hak-hak investor. Dan kalau memang itu ada pelanggaran, ya, diberikan sanksi secara proporsional,” ucap Bahlil menjelaskan pesan Prabowo, di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu, 11 Februari 2026.
Menurut Ketua Umum Partai Golkar itu, hal ini dalam rangka menjaga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di wilayah Sumatera, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.
“Kami harus fair, dong. Kami harus bisa memberikan sebuah kepastian. Kalau dia tidak bersalah, maka bukan sesuatu yang harus kami mencari-cari. Artinya kalau dia tidak salah, ya, bisa kami pulihkan semuanya apa yang menjadi hak-haknya,” ujar Bahlil.
Ia menegaskan saat ini Kementerian ESDM masih melakukan penilaian dan penataan terkait dengan praktik pertambangan tersebut. Menurut Bahlil, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq juga sedang melakukan pengecekan kembali terhadap izin tambang emas Martabe. “Pak Hanif juga lagi melakukan kajian. Insyaallah dalam waktu dekat sudah selesai, dan feeling saya, sih, Insyaallah semuanya akan baik-baik saja,” kata Bahlil.
Sebelum rapat terbatas, Bahlil sempat menyebut Kementerian ESDM belum mencabut perizinan tambang emas Martabe yang dikelola PT Agincourt Resources secara administratif. Padahal pada Selasa, 20 Januari 2026, pemerintah sudah mengumumkan pencabutan sejumlah izin di sektor perkebunan dan pertambangan, termasuk milik PT Agincourt Resources. Sebanyak 28 perusahaan dinilai terbukti berkontribusi terhadap bencana ekologis yang menghantam tiga provinsi sekaligus, di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Bahlil mengatakan pemerintah sudah mengumumkan pencabutan izin pertambangan Martabe. “Tetapi pencabutannya itu kan dilakukan oleh Kementerian ESDM. Artinya sampai dengan sekarang itu belum ada pencabutan untuk urusan administrasinya,” ujar Bahlil sebelum ratas.






